Ngilu, ART di Simprug Disiksa Majikan Dipaksa Makan Kotoran Anjing
Pelaku yang merupakan majikan dan anaknya ditangkap polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) menimpa SK asal Pemalang, Jawa Tengah. Korban disiksa majikannya di Apartemen Simprug sampai menderita luka parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit di Kabupaten Pemalang.
Kasus ini terbongkar setelah SK pulang kampung. Saat menghadiri rilis kasus di Polda Metro Jaya, Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Margareth Robin Korwa mengatakan, berdasarkan penyidikan polisi terungkap korban mengalami kejadian yang sangat tidak pantas.
"Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap korban ART inisial SK ini, merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan yang harus didapatkan oleh korban kekerasan," kata Margaret dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Dia menambahkan, "Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan telah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui UPTD PPA di tingkat Provinsi dan Kabupaten Pemalang, guna memastikan layanan yang didapatkan korban sejak tiba di Kabupaten Pemalang, baik pendampingan kepada fasilitas kesehatan untuk mendapat perawatan medis dan rawat inap di RSUD dr. M. Ashari.”
Baca Juga: Deretan Nama Perempuan Pembela HAM, Disiksa dan Terus Berjuang
1. Kekerasan pada ART adalah pelanggaran HAM
Margareth mengatakan, untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, Kemen PPPA akan memonitor korban dengan pihak terkait terutama pendampingan korban untuk penanganan psikis tahap lanjutan, dan pendampingan dalam proses hukum sesuai kebutuhan korban.
Dia menegaskan, para pelaku yang berjumlah delapan orang yaitu majikan korban, anak majikan, dan lima ART lainnya pantas untuk mendapatkan hukuman berat.
“Besar harapan kami bahwa pasal-pasal yang sudah disangkakan tersebut akan memberikan efek jera kepada para pelaku, karena bagi kami tidak ada toleransi sekecil apapun terhadap bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan khususnya di ranah domestik," ujar Margareth.
"Kekerasan yang terjadi pada korban sebagai ART dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia, sehingga kami mengutuk keras apa yang sudah dilakukan oleh para pelaku terhadap korban. Seharusnya jika majikan sudah tidak menyukai ART yang dipekerjakan, maka majikan bisa memulangkan ART-nya tanpa harus melakukan kekerasan, seperti yang terjadi di Apartemen Simprug,” lanjut Margareth.
Baca Juga: ART Bandung Barat Korban Kekerasan Atasan Dapat Dampingan Psikolog