Parah! Produsen di Klaten Racik Obat Dicampur Tepung Maizena
Jamu juga dicampur bahan kimia!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri membongkar praktik produksi dan penjualan obat serta jamu ilegal, yang tidak memiliki izin edar di Klaten, Jawa Tengah. Polisi juga menangkap tersangka berinisial YS pada 20 Oktober 2020.
"YS membuat home industry tanpa izin, karena latar belakang yang bersangkutan pernah sekolah jadi asisten apoteker, kemudian meracik jamu atau obat tradisional tanpa melalui cara pembuatan obat yang baik atau JPOG, dan tentunya tanpa izin edar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Senin, 16 November 2020.
Baca Juga: Puluhan Pembuat Jamu Berkumpul, Adu Keahlian Meracik hingga Memasarkan
1. Bahan kimia obat diganti dengan tepung maizena
Dari hasil pemeriksaan, YS sudah melakukan aksinya sejak 2018. Penghasilan yang dia dapatkan dari produksi obat dan jamu ilegal ini bahkan mencapai Rp100-150 juta.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto
menjelaskan, tersangka meracik obat dengan bahan yang tidak sesuai.
"Saudara YS ini juga di samping sebagai analis farmasi, beliau juga memiliki semacam apotek, kemudian mereka melakukan itu adalah mencampur beberapa bahan seperti bahan kimia, obat yang seharusnya dicampurkan nya adalah bahan kimia obat, namun hanya berbentuk tepung maizena," ujar dia dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Madu Palsu Label Ikon Lebak Banten