Pasien COVID-19 yang Mesum di Wisma Atlet Jadi Tersangka
Akan diperiksa setelah sembuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan oknum pasien COVID-19 yang berhubungan intim dengan perawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Buhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan oknum pasien tersebut sebagai tersangka walau belum diperiksa karena masih terkonfirmasi positif COVID-19.
"Iya belum diperiksa. Nanti setelah dia sembuh baru kita periksa," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Polisi Sebut Pasien Mesum di Wisma Atlet Berpotensi Jadi Tersangka
1. Perawat yang terlibat belum ditetapkan jadi tersangka
Buhanuddin mengatakan bahwa perawat yang terlibat dalam kasus mesum ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun perawat itu sudah dinonaktifkan dari tugasnya.
Dia mengatakan bahwa mereka memiliki grup sesama jenis di ponselnya. "Mereka kan ada grup, (grup sesama jenis)," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Mesum di Wisma Atlet, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara