TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasien COVID-19 yang Mesum di Wisma Atlet Jadi Tersangka

Akan diperiksa setelah sembuh

Tampak Wisma Atlet yang akan digunakan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan oknum pasien COVID-19 yang berhubungan intim dengan perawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Buhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan oknum pasien tersebut sebagai tersangka walau belum diperiksa karena masih terkonfirmasi positif COVID-19.

"Iya belum diperiksa. Nanti setelah dia sembuh baru kita periksa," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/12/2020).

 

Baca Juga: Polisi Sebut Pasien Mesum di Wisma Atlet Berpotensi Jadi Tersangka  

1. Perawat yang terlibat belum ditetapkan jadi tersangka

Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Buhanuddin mengatakan bahwa perawat yang terlibat dalam kasus mesum ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun perawat itu sudah dinonaktifkan dari tugasnya.

Dia mengatakan bahwa mereka memiliki grup sesama jenis di ponselnya. "Mereka kan ada grup, (grup sesama jenis)," ujarnya.

2. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat Konferensi Pers Kasus John Kei di Polda Metro Jaya (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sementara itu sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus juga mengatakan, status perawat tersebut sudah dinonaktifkan ketika diperiksa di kepolisian dan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Kemudian saksi satu yang memang kerjanya relawan di situ sebagai perawat dapat informasi yang bersangkutan dinonaktifkan," kata dia.

Baca Juga: Kasus Mesum di Wisma Atlet, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya