Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur
Pelakunya ternyata WNI dan masih berusia 16 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa polisi berhasil menangkap pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya yang ternyata seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Pelaku berinisial MDF ini masih berusia 16 tahun.
"Laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap karena sudah tersangka kita tangkap oleh penyidik Siber Bareskrim di Cianjur," kata dia di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).
Baca Juga: Cybercrime Polri Turun Tangan Usut Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya
1. Informasi mengenai pelaku didapat dari seorang WNI di Malaysia
Argo menjelaskan bahwa penangkapan MDF adalah bentuk kerja sama Polri dengan Polis Diraja Malaysia yang awalnya memeriksa saksi seorang WNI berinisial NJ yang berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.
Anak ini mengatakan bahwa pelaku parodi lagu Indonesia Raya berada di Indonesia.
Baca Juga: Polri Tangkap Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya yang Viral