Pemerintah Serahkan DIM RUU KIA ke DPR, Ada 8 Bab dan 41 Ayat
RUU ini hasil dialog dan konsultasi berbagai pihak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Gedung Nusantara II pada Senin (28/11/2022).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KIA sudah selesai dan diparaf Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, seta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perwakilan Presiden RI pada Agustus 2022.
“Dari sisi sistematika, pemerintah mengajukan DIM yang terdiri dari VIII BAB dan 41 pasal. Dari sisi substansi, pemerintah mengajukan agar RUU KIA mengatur antara lain hak dan tanggung jawab, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan; serta partisipasi masyarakat,” kata Bintang, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: RUU KIA Mengatur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Insiatif DPR
1. DIM perkuat koordinasi lintas sektor dan fungsi
Sebelumnya, KemenPPPA sebagai leading sector menyusun DIM RUU KIA dari hasil dialog dan konsultasi bersama lembaga masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, serikat pekerja, organisasi profesi, media massa, dunia usaha, dan unsur lainnya.
Upaya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta tugas wewenang dan koordinasi menjadi titik berat pemerintah dalam DIM RUU KIA.
“Pemerintah juga memastikan DIM akan memperkuat koordinasi lintas sektor dan fungsi yang melibatkan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, dalam menyelenggarakan kesejahteraan ibu dan anak,” kata Bintang.
Baca Juga: DPR Terima DIM RUU KIA, Soroti Hak Ibu Tunggal dan Korban Kekerasan