TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Serahkan DIM RUU KIA ke DPR, Ada 8 Bab dan 41 Ayat

RUU ini hasil dialog dan konsultasi berbagai pihak

Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Gedung Nusantara II pada Senin (28/11/2022). (dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Gedung Nusantara II pada Senin (28/11/2022).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KIA sudah selesai dan diparaf Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, seta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perwakilan Presiden RI pada Agustus 2022.

“Dari sisi sistematika, pemerintah mengajukan DIM yang terdiri dari VIII BAB dan 41 pasal. Dari sisi substansi, pemerintah mengajukan agar RUU KIA mengatur antara lain hak dan tanggung jawab, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan; serta partisipasi masyarakat,” kata Bintang, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: RUU KIA Mengatur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Insiatif DPR 

1. DIM perkuat koordinasi lintas sektor dan fungsi

Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Gedung Nusantara II pada Senin (28/11/2022). (dok. KemenPPPA)

Sebelumnya, KemenPPPA sebagai leading sector menyusun DIM RUU KIA dari hasil dialog dan konsultasi bersama lembaga masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, serikat pekerja, organisasi profesi, media massa, dunia usaha, dan unsur lainnya.

Upaya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta tugas wewenang dan koordinasi menjadi titik berat pemerintah dalam DIM RUU KIA.

“Pemerintah juga memastikan DIM akan memperkuat koordinasi lintas sektor dan fungsi yang melibatkan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, dalam menyelenggarakan kesejahteraan ibu dan anak,” kata Bintang.

Baca Juga: DPR Terima DIM RUU KIA, Soroti Hak Ibu Tunggal dan Korban Kekerasan

2. Ibu dengan kerentanan khusus turut masuk pembahasan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga saat melakukan kunjungan kerja ke Ponorogo (dok. KemenPPPA)

Bintang mengungkapkan, melalui DIM yang telah disampaikan kepada DPR RI, pemerintah tidak hanya memperhatikan pemenuhan hak ibu yang bekerja, tetapi juga ibu dengan kerentanan khusus. Pada Senin (28/11/2022) DPR dan KemenPPPA juga membahas RUU KIA di gedung DPR, Jakarta.

“Agar mereka memperoleh hak terkait dengan kerentanannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menetapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KIA yang akan mengawal pembahasan DIM RUU KIA yang diajukan pemerintah hingga proses pengesahan nantinya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya