RUU KIA Mengatur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Insiatif DPR 

Puan Maharani menyebut proses pembuatannya masih panjang

Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi RUU inisiatif DPR, Kamis (30/6/2022). Rapat dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani.

Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, meminta kepada juru bicara fraksi untuk mengumpulkan pendapat tertulisnya ke meja pimpinan.

"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing dan kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang tentang kesejahteraan ibu dan anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco, Kamis (30/6/2022).

"Setuju," jawab seluruh fraksi yang hadir.

Rapat paripurna hari ini dihadiri oleh  37 anggota dewan secara fisik, 167 virtual. Total ada 208 anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna hari ini. Rapat tersebut dinyatakan kuorum.

Baca Juga: Kata Komnas Disabilitas soal Wacana RUU KIA Atur Cuti Hamil

1. DPR bakal buka ruang seluasnya dalam membahas RUU KIA

RUU KIA Mengatur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Insiatif DPR Ketua DPR RI Puan Maharani (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Ketua DPR RI Puan Maharani, setelah rapat paripurna, berjanji DPR akan membuka ruang seluas-luasnya dalam pembahasan RUU KIA.

"Kita akan lakukan sesuai mekanisme. Kemudian kita membuka ruang seluas-luasnya apakah pengusaha, pekerja. DPR bersama pemerintah bsa memberikan ruang kepada ibu dan anak untuk memberikan perhatian penuh, sehingga anak-anak yang dilahirkan menjadi anak generasi bangsa yang tidak ada stunting. Ini memang masih panjang (prosesnya)," kata Puan.

Baca Juga: KemenPPPA Dukung RUU KIA, Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan

2. Suami boleh cuti dampingi istri melahirkan 40 hari

RUU KIA Mengatur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Insiatif DPR Ilustrasi menikah (IDN Times/Mardya Shakti)

RUU KIA memberikan hak cuti bagi perempuan yang melahirkan atau keguguran. Termasuk memberikan keluwesan waktu untuk ibu memerah ASI saat bekerja. Di dalamnya juga diatur bagaimana suami turut diberikan hak untuk cuti mendampingi istri usai melahirkan atau keguguran.

RUU KIA juga dilengkapi dengan hak pendampingan dari pasangan atau keluarga bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran atau melahirkan. Di dalamnya tercantum bahwa suami bisa mendapatkan cuti untuk mendampingi istri melahirkan paling lama 40 hari dan keguguran paling lama tujuh hari atau seminggu. 

Berikut bunyi Pasal 6 RUU KIA:

(1) Untuk menjamin pemenuhan hak ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi. 

Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan:

a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau

b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

3. Cuti melahirkan 6 bulan

RUU KIA Mengatur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Insiatif DPR ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Perlu diketahui, penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu selama tiga bulan saja. 

Lewat RUU KIA, cuti hamil kini berubah menjadi enam bulan, sedangkan masa waktu istirahat bagi ibu pekerja yang mengalami keguguran adalah 1,5 bulan.

RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan. Di antaranya untuk tiga bulan pertama masa cuti, maka ibu bekerja mendapat gaji penuh. Namun setelah mulai bulan keempat, upah dibayarkan sebanyak 70 persen.

Baca Juga: Kata Komnas Disabilitas soal Wacana RUU KIA Atur Cuti Hamil

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya