Pemprov DKI: PPKM Mikro Diperpanjang Antisipasi Klaster Mudik
Dinas Kesehatan DKI memantau adanya klaster mudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Hal ini dilakukan berdasarkan pengalaman pandemik tahun 2020 di mana terjadi lonjakan kasus aktif usai libur Hari Raya Idul Fitri.
Maka dari itu, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021, melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.
Baca Juga: Spanduk Tolak Warga Balik Mudik Tanpa Hasil Tes COVID Marak di Jakarta
1. Antisipasi klaster mudik
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta Widyastuti memantau adanya klaster mudik belajar dari pengalaman libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) serta lebaran 2020. Dia menjelaskan saat itu mayoritas penduduk DKI Jakarta bertolak ke Pulau Jawa, Bali, dan wilayah Sumatra Utara dengan mobil pribadi.
Dia mengatakan, informasi mobilitas warga keluar daerah ini membutuhkan bantuan koordinasi dari RT, RW, serta kader untuk diidentifikasi. Dia juga mengatakan perlu ada antisipasi jalur bus dan travel.
“Meskipun Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik dan melakukan penyekatan, tapi kami tetap mewaspadai adanya potensi klaster hasil dari bepergian ini,” ujar dia seperti dikutip IDN Times, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Jadi Berkah Pedagang Warteg di Jakarta?