TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov DKI Susun Sanksi bagi ASN yang Tak Daftar Lelang Jabatan

Wagub DKI sebut ASN punya hak dan kewajiban

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendaftarkan diri dalam lelang jabatan tanpa alasan jelas. Padahal, lelang jabatan merupakan seleksi terbuka untuk mencari sosok terbaik.

“Sejauh ini memang belum ada aturan dan ketentuan terkait sanksi. Ke depan sedang kami rumuskan, kira-kira sanksi apa yang dimungkinkan,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegur ratusan ASN yang bertugas di jajarannya. Sebanyak 239 ASN itu rupanya tidak ikut mendaftar dalam seleksi terbuka untuk 17 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, padahal memenuhi persyaratan.

Baca Juga: ASN Langgar Larangan Mudik, MenPAN RB: Ada Hukuman Disiplin

Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta sedang mendiskusikan solusi yang terbaik seperti apa dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban setiap ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

"Setiap PNS juga punya hak untuk ikut tidak ikut tetapi harus ada dasarnya, tidak ikut alasannya apa, harus menyampaikan jangan membiarkan," ujar Riza.

1. Setiap ASN punya hak dan kewajiban

Sekda DKI Serahkan SK Pengangkatan 3.805 CPNS Formasi 2019 di Lingkungan Pemprov DKI Secara Virtual (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

2. Faktor kesehatan hingga pensiun bisa jadi alasan

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Dia mencontohkan ada beberapa faktor yang membuat para ASN tidak membuat mereka mendaftar lelang jabatan, seperti usia yang mendekati pensiun, kompetensi, kesehatan atau jabatan. Menurutnya, alasan itu bisa dikomunikasikan oleh seluruh ASN.

"Tidak ikut umpamanya tidak sehat, umpamanya umur sudah mau pensiun," kata Riza.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Riza Patria: ASN Mudik Diberi Sanksi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya