Pemprov DKI Susun Sanksi bagi ASN yang Tak Daftar Lelang Jabatan
Wagub DKI sebut ASN punya hak dan kewajiban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendaftarkan diri dalam lelang jabatan tanpa alasan jelas. Padahal, lelang jabatan merupakan seleksi terbuka untuk mencari sosok terbaik.
“Sejauh ini memang belum ada aturan dan ketentuan terkait sanksi. Ke depan sedang kami rumuskan, kira-kira sanksi apa yang dimungkinkan,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegur ratusan ASN yang bertugas di jajarannya. Sebanyak 239 ASN itu rupanya tidak ikut mendaftar dalam seleksi terbuka untuk 17 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, padahal memenuhi persyaratan.
Baca Juga: ASN Langgar Larangan Mudik, MenPAN RB: Ada Hukuman Disiplin
Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta sedang mendiskusikan solusi yang terbaik seperti apa dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban setiap ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Setiap PNS juga punya hak untuk ikut tidak ikut tetapi harus ada dasarnya, tidak ikut alasannya apa, harus menyampaikan jangan membiarkan," ujar Riza.
1. Setiap ASN punya hak dan kewajiban
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Riza Patria: ASN Mudik Diberi Sanksi