Pemprov DKI Tidak Naikkan Tarif PBB dan Hapus Sanksi Tunggakan Pajak
Pemprov DKI juga kurangi pembayaran pokok pajak daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di tengah pandemik virus corona dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Edi Sumantri menjelaskan, tarif PBB-P2 tahun 2020 masih tetap sama seperti tahun 2019.
"Untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar PBB-P2 tahun 2020, diberikan insentif perpajakan daerah berupa PBB-P2 tahun 2020 ditetapkan sama dengan tahun 2019 atau tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2," kata Edi lewat keterangan resmi yang diterima IDN Times, Sabtu (25/4).
Baca Juga: Karena COVID-19, Pemprov DKI Hapus Denda Semua Pajak hingga 29 Mei
1. Sanksi terlambat bayar pada tunggakan tahun sebelumnya juga dihapus
Selain itu, Edi juga menjelaskan, akan ada keringanan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pada tunggakan pajak tahun sebelumnya.
Kebijakan ini terhitung mulai berlaku sejak 3 April sampai 29 Mei 2020.
Baca Juga: Gara-gara Penundaan, Baru 9,7 Juta Wajib Pajak yang Lapor SPT