TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Mario Dandy: Restitusi David Tak Bisa Dibayar Rafael Alun

Aset keluarga Mario saja sudah dibekukan

Kuasa hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy pada Selasa (11/7/2023). (youtube.com/PN Jakarta Selatan)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengungkapkan resitusi dalam kasus penganiayaan David Ozora tidak bisa dibayarkan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.

Dia mengatakan, yang harus membayarkan restitusi adalah Mario Dandy sendiri, karena dia sudah berusia dewasa, bukan lagi anak-anak.

"Kami juga sudah sangat clear bahwa restitusi itu tidak bisa dikenakan kepada pihak ketiga, apalagi orang tua dalam konteks bahwa pelakunya adalah orang yang sudah dewasa. Itu sudah tidak ada perdebatan lagi," kata dia kepada awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Hakim Minta Rafael Alun dan Istri Dihadirkan di Sidang Mario Dandy

1. Restitusi harus dipertanggung jawabkan yang melakukan

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Hal ini direspons Andreas karena hakim meminta Rafael Alun yang merupakan orang tua Mario, hadir pada persidangan putranya. Menurutnya, Rafael Alun tidak perlu dihadirkan karena beban biaya restitusi tak bisa dikenakan pada orang ketiga.

"Begini, restitusi itu prinsipnya dalam hukum pidana hanya orang yang melakukan saja yang harus mempertanggungjawabkan. Kalau dia tidak mampu, ya berarti belum ada jawabannya di situ. Kalau misal keluarga dipaksa, itu sudah menjadi sesuatu yang di luar aturan. Karena, keluarga tidak bisa dipaksa terhadap perbuatan anaknya," katanya.

2. Aset keluarga Mario sudah dibekukan

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Andreas juga membahas bagaimana saat ini Rafael Alun juga terjerat kasus pidana hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjerat ayah Mario Dandy adalah terkait dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan 90 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.

Jadi, kata Andreas, jika harus membayarkan restitusi ulah Mario, saat ini seluruh aset orang tuanya sudah dibekukan.

"Sekarang, yang dapat saya sampaikan, memang dari keluarga pun harus bisa dipahami. Seluruh aset dari seluruh orang tua itu sudah di-freeze. Jadi, pertanggungjawaban seperti apa yang harus dikenakan lagi kepada orang yang sedang berproses hukum," kata dia.

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya