TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengamat: Anies Harus Beri Kompensasi Perusahaan dan Pekerja saat PSBB

PSBB COVID-19 mulai berlaku di Jakarta besok

Gubernur Anies Baswedan meninjau lokasi banjir di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setidaknya harus bisa memberikan pengertian kepada perusahaan-perusahaan terdampak, dan dimuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang sampai saat ini belum diterbitkan. Karena Jakarta sudah menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menghadapi virus corona atau COVID-19. 

Anies, setidaknya dapat memberikan kompensasi kepada delapan sektor yang telah tertib menerapkan PSBB, walau masih harus tetap menjalankan kegiatan pekerjaannya.

"Kompensasi dari pemerintah apa kepada perusahaan yang mematuhi aturan tersebut? Karena secara teknis dia dirugikan, apalagi kalau dia perusahaan swasta, itu yang saya tunggu dari Pergub," kata Nirwono, ketika dihubungi IDN Times, Rabu (8/4) petang.

Baca Juga: Depok Bersiap PSBB, Masa Belajar dari Rumah Diperpanjang 2 Minggu

1. Kompensasi bagi perusahaan di Jakarta yang mematuhi PSBB

Jakarta berstatus PSBB (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Nirwono mencontohkan, kompensasi Pemprov DKI Jakarta kepada perusahaan dapat diberikan dalam bentuk keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau berupa pembebasan listrik, air, dan sebagainya. Kompensasi ini nantinya diharapkan bisa memotivasi kantor-kantor yang terdampak PSBB selama pandemi virus corona.

"Apa komitmen dari pemerintah untuk meringankan operasional dari tempat-tempat itu?" ujar dia.

(IDN Times/Arief Rahmat)

2. Jaminan transportasi bagi pekerja yang masih harus bekerja

Ilustrasi kegiatan karyawan yang sedang bekerja di perusahaan (IDN Times/Hana Adi Perdana)

PSBB, menurut Nirwono, nantinya akan berdampak signifikan bagi pekerja atau kantor-kantor yang masih bisa diizinkan beroperasi selama PSBB berlaku di ibu kota. Selain memberi kompensasi, Anies setidaknya dapat menjamin ketersediaan transportasi bagi para pekerja yang masih diharuskan bekerja.

"Armadanya harus dua kali lipat, karena dengan demikian penerapan batas jumlah penumpang dapat dilakukan, dan terutama pekerja yang bekerja tidak bisa dikatakan terlambat datang ke tempat kerja," ujar dia.

3. Pengaturan jam kerja di tengah status PSBB di Jakarta

Ilustrasi pekerja atau buruh pabrik. (IDN Times/Zainul Arifin)

Selain itu, kata Nirwono, sektor-sektor yang masih diperbolehkan beroperasi setidaknya juga harus bisa mengatur jam operasional dan jam masuk kerja pegawainya, agar mereka tidak terimbas pengaturan pembatasan transportasi.

"Minggu ini juga segera pemerintah memastikan kantor-kantor untuk menyesuaikan jam kerjanya, karena itu efektifnya di Senin, sehingga para pekerja juga sudah siap diri," ujar dia.

Baca Juga: H-1 PSBB Jakarta, Anies Harus Buat Aturan yang Redakan Kecemasan Warga

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya