Pengamat: Anies Harus Beri Kompensasi Perusahaan dan Pekerja saat PSBB
PSBB COVID-19 mulai berlaku di Jakarta besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setidaknya harus bisa memberikan pengertian kepada perusahaan-perusahaan terdampak, dan dimuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang sampai saat ini belum diterbitkan. Karena Jakarta sudah menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menghadapi virus corona atau COVID-19.
Anies, setidaknya dapat memberikan kompensasi kepada delapan sektor yang telah tertib menerapkan PSBB, walau masih harus tetap menjalankan kegiatan pekerjaannya.
"Kompensasi dari pemerintah apa kepada perusahaan yang mematuhi aturan tersebut? Karena secara teknis dia dirugikan, apalagi kalau dia perusahaan swasta, itu yang saya tunggu dari Pergub," kata Nirwono, ketika dihubungi IDN Times, Rabu (8/4) petang.
Baca Juga: Depok Bersiap PSBB, Masa Belajar dari Rumah Diperpanjang 2 Minggu
1. Kompensasi bagi perusahaan di Jakarta yang mematuhi PSBB
Nirwono mencontohkan, kompensasi Pemprov DKI Jakarta kepada perusahaan dapat diberikan dalam bentuk keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau berupa pembebasan listrik, air, dan sebagainya. Kompensasi ini nantinya diharapkan bisa memotivasi kantor-kantor yang terdampak PSBB selama pandemi virus corona.
"Apa komitmen dari pemerintah untuk meringankan operasional dari tempat-tempat itu?" ujar dia.
Baca Juga: H-1 PSBB Jakarta, Anies Harus Buat Aturan yang Redakan Kecemasan Warga