Penjelasan MUI soal Fatwa Pelaksanaan Salat Id saat Pandemik COVID-19
Pelaksanaan salat Idulfitri sendiri dan berjamaah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan teknis pelaksanaan salat Idulfitri di kawasan virus corona atau COVID-19. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, salat Idulfirti 1441 Hijriah bisa dilaksanakan secara pribadi atau berjamaah dengan memperhatikan kondisi yang ada.
Indikasi wilayah yang sudah terkendala, menurut Asrorun, adalah telah ditandai dengan penurunan angka penularan virus corona serta adanya aturan kelonggaran aktivitas.
"Berdasarkan otoritas yang punya kompetensi dan juga kredibilitas, otoritas di bidang epidemiologi, dan otoritas di bidang kesehatan masyarakat yang amanah yang kompeten dan kredibel," kata dia dalam konferensi pers secara daring melalui saluran YouTube Channel BNPB, Senin (18/4).
Baca Juga: Sawahlunto Akan Gelar Salat Id Berjamaah Karena di Zona Hijau COVID-19
1. Salat Idulfitri bisa dilakukan berjamaah di wilayah aman
Menurut Asrorun, salat Idulfitri berjamaah bisa dilakukan di wilayah yang memang tidak menerapkan pelarangan berkerumun seperti kawasan pedesaan, hingga kepulauan terpencil yang tidak ada orang berlalu-lalang keluar masuk sebagai carrier virus.
"Seperti di kawasan pedesaan yang terisolasi, kemudian di kepulauan terpencil, atau perumahan terbatas yang homogen, yang tidak ada COVID-19, tidak ada korban, tidak ada terkena dan tidak ada orang lalu-lalang keluar masuk yang diduga menjadi carrier," ujar dia.
Baca Juga: Begini Panduan Salat Idulfitri di Rumah Saat COVID-19 sesuai Fatwa MUI