Penyebar Video Porno Gisel dan Nobu Dihukum 9 Bulan Penjara
Dua terdakwa juga didenda Rp50 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN. Keduanya merupakan penyebar video porno artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu.
Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, menginformasikan hasil sidang yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (13/7/2021).
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sembilan bulan plus denda Rp50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," ujar Roberto kepada awak media.
Baca Juga: Diperiksa Lagi Sebagai Saksi Kasus Video Syur, Gisel Irit Berkomentar
1. Kuasa hukum sebut kliennya bukan orang pertama yang sebar video
Roberto mengatakan dalam fakta persidangan yang dihadirkan, penyebar pertama video porno tersebut bukan PP, namun hal itu tetap ditolak majelis hakim. Oleh karena itu, ia menilai vonis untuk PP sangat mencederai keadilan.
"Nah. klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, atau pun 10 kali atau pun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi enam orang," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Penyebar Video Syur Mirip Artis Gisel