TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyebar Video Porno Gisel dan Nobu Dihukum 9 Bulan Penjara

Dua terdakwa juga didenda Rp50 juta

Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Artis yang akrab dipanggil Gisel itu diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN. Keduanya merupakan penyebar video porno artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu.

Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, menginformasikan hasil sidang yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (13/7/2021).

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sembilan bulan plus denda Rp50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," ujar Roberto kepada awak media.

Baca Juga: Diperiksa Lagi Sebagai Saksi Kasus Video Syur, Gisel Irit Berkomentar

1. Kuasa hukum sebut kliennya bukan orang pertama yang sebar video

Ilustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Roberto mengatakan dalam fakta persidangan yang dihadirkan, penyebar pertama video porno tersebut bukan PP, namun hal itu tetap ditolak majelis hakim. Oleh karena itu, ia menilai vonis untuk PP sangat mencederai keadilan.

"Nah. klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, atau pun 10 kali atau pun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi enam orang," ujarnya.

2. Video itu juga tersebar di Telegram

Ilustrasi media sosial (IDN Times/Sunariyah)

Roberto menjelaskan teman PP yang pertama kali mengirimkan itu di grup WhatsApp mendapat video syur Gisel dan Michael dari grup di aplikasi Telegram. Grup Telegram tersebut berisi 24 ribu anggota.

"Ada yang mengirim, tapi yang mengirim itu sampai sekarang tidak ditangkap," kata dia.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Penyebar Video Syur Mirip Artis Gisel 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya