Penyekapan dan Perantaian Siswa SPN Batam Punya Unsur Pidana
Tim gabungan sudah bertemu Propam Polda tangani kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 10 orang tua siswa SPN Dirgantara Batam mengadukan dugaan kekerasan berupa pemenjaraan dan pemukulan pada anak mereka dengan dalih konseling.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengungkapkan, dari hasil penggalian informasi oleh Tim gabungan dari Itjen KemendikbudRistek, KPAI dan masyarakat sipil menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Dinas-Dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan terkait SPN Dirgantara Kota Batam, pada Kamis (18/11/2021) di kantor Gubenur Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga: SPN Batam Rantai Anak yang Nakal, KPAI: Mereka Anggap Itu Konseling
1. Indikasi penyekapan berpotesi melanggar hukum
Rakor tersebut membahas adanya indikasi tindak pidana berupa penyekapan anak dan kekerasan fisik pada peserta didik, yang berpotensi kuat melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82/2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.
"Terkait pelanggaran UU PA, tim gabungan sudah bertemu Propam Polda Kepulauan Riau dan SKPT Polda Kepulauan Riau untuk melakukan pelaporan," ujar Retno dalam keterangannya, Kamis.
Baca Juga: KPAI Soroti Puluhan Siswa di Batam Dirantai di Sel Tahanan Sekolah