TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyekapan dan Perantaian Siswa SPN Batam Punya Unsur Pidana

Tim gabungan sudah bertemu Propam Polda tangani kasus ini

KPAI ungkap dugaan kekerasan di SPN Dirgantara Kota Batam. (dok. KPAI)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 10 orang tua siswa SPN Dirgantara Batam mengadukan dugaan kekerasan berupa pemenjaraan dan pemukulan pada anak mereka dengan dalih konseling.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengungkapkan, dari hasil penggalian informasi oleh Tim gabungan dari Itjen KemendikbudRistek, KPAI dan masyarakat sipil menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Dinas-Dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan terkait SPN Dirgantara Kota Batam, pada Kamis (18/11/2021) di kantor Gubenur Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga: SPN Batam Rantai Anak yang Nakal, KPAI: Mereka Anggap Itu Konseling

1. Indikasi penyekapan berpotesi melanggar hukum

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Rakor tersebut membahas adanya indikasi tindak pidana berupa penyekapan anak dan kekerasan fisik pada peserta didik, yang berpotensi kuat melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82/2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.

"Terkait pelanggaran UU PA, tim gabungan sudah bertemu Propam Polda Kepulauan Riau dan SKPT Polda Kepulauan Riau untuk melakukan pelaporan," ujar Retno dalam keterangannya, Kamis.

2. Ada dugaan pengelolaan sekolah yang tidak sesuai standar

Ilustrasi Sekolah. IDN Times/Galih Persiana

Dugaan lainnya adalah pengelolaan sekolah yang tidak sesuai dengan delapan Standar Pendidikan Nasional. Dengan demikian, diperlukan investigasi mau pun audit keuangan Dana BOS dan audit dokumen lain terkait pengelolaan sekolah. 

"Adanya indikasi proses pembelajaran yang tidak sesuai dengan standar isi dan kurikulum nasional, maka diperlukan audit lebih mendalam oleh Itjen KemendikbudRistek," kata Retno.

3. KPAI minta sekolah seperti SPN tak diberi perpanjangan izin

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di gedung KPAI (IDN Times/Indiana Malia)

Dengan adanya kejadian ini, KPAI mendorong sanksi tegas bagi sekolah agar ada efek jera, tidak hanya bagi SPN Dirgantara tetapi juga bagi sekolah-sekolah lainnya di Indonesia.

"Di antaranya adalah dilarang menerima peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023, pencabutan bantuan Dana BOS, atau bisa juga ijin operasional sekolah yang tidak diperpanjang lagi," tutur Retno.

Baca Juga: KPAI Soroti Puluhan Siswa di Batam Dirantai di Sel Tahanan Sekolah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya