Penyidik Cek Kamera Mesin Absen untuk Dalami Kebakaran Kejagung
Sejumlah sidik jari serta DNA juga diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Bareskrim Polri melakukan analisis dan evaluasi (anev) setelah memeriksa sejumlah ahli pada Senin, 5 Oktober 2020, dalam proses penyidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Hari ini, sejumlah saksi juga turut diperiksa.
“Penyidik memeriksa Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, pemeriksaan digital terhadap kamera pemantau pada mesin absensi yang berada di lobi utama gedung Kejagung, dan memeriksa sidik jari serta DNA terhadap barang bukti yang ditemukan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Polri Telusuri Rekening Gendut Cleaning Service
1. Sudah ada muatan hukum dalam kasus ini
Penyidik juga telah menyiapkan konsep pertanyaan untuk mendalami pemeriksaan orang-orang yang ada di lantai 6 aula Biro Kepegawaian.
Walau kasus ini telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan sudah memiliki muatan hukum yakni Pasal 187 dan 188 KUHP, namun hingga kini belum ada pihak yang dijadikan tersangka.
“Penyidik membuat konsep pertanyaan guna pendalaman pemeriksaan kepada orang-orang yang berada di lantai 6, (di) aula Biro Kepegawaian (Gedung Kejagung), sebagai bentuk tindak lanjut analisis dan evaluasi,” kata Awi.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Panggil Penjual Minyak Pembersih