TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pesan Yasonna ke Maria Pauline: You Can Run But You Cannot Hide!

Maria sudah buron selama 17 tahun lamanya dari kejaran 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Buronan pembobol BNI, Maria Pauline Lumowa, berhasil dibawa kembali ke Indonesia setelah 17 tahun melalang buana menghindari jerat hukum pemerintah.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberi sebuah pesan pada Maria yang menurutnya ini perlu dipegang untuk menegakkan keadilan. Pesan yang dia sampaikan kepada Maria adalah prinsip yang akan dia pegang yakni, "Anda bisa lari, tapi Anda tidak bisa bersembunyi".

"Saya katakan, you can run but you cannot hide,"  kata Yasonna dalam keterangan persnya di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Ada Negara yang Lobi Serbia Agar Maria Tak Diekstradisi ke Indonesia

1. Akan ada proses pemulihan aset dari kasus ini

Kedatangan tersangka Maria Pauline di ruang VIP Terminal 3 Bandara Inernasionap Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (IDN Times/Candra Irawan)

Yasonna juga menjelaskan, tak menutup kemungkinan bahwa akan ada proses pemulihan aset dari kasus Maria Pauline Lumowa, baik aset dari kasus ini atau aset uang yang berada di luar negeri.

"Melalui proses hukum ini, nanti setelah penyidikan tentunya kami, penegak hukum lainnya bersama-sama akan melakukan asset recovery kalau ada harta-harta diperkirakan masih ada dan belum dapat kita ada harta-harta yang di negara lain, termasuk di Belanda," ujarnya.

2. Ada negara dari Eropa yang berupaya agar Maria tak diesktradisi

IDN Times/M Shakti

Yasonna juga sebelumnya menceritakan bahwa ada negara asal Eropa yang berupaya untuk melakukan melobi Pemerintah Serbia agar Maria tidak diesktradisi ke Tanah Air.

"Selama proses ini, ada negara dari Eropa juga mencoba melakukan diplomasi-diplomasi agar beliau tidak diekstradisi ke Indonesia," kata dia.

Baca Juga: 4 Fakta Maria Pauline Lumowa Pembobol Bank BNI yang Buron 17 Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya