PN Jaksel Tiga Kali Tegur Guruh Soekarnoputra soal Sengketa Rumah
Eksekusi akan dilakukan pada 3 Agustus 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan aanmaning atau tindakan dan upaya berupa teguran kepada Guruh Soekarnoputra terkait eksekusi rumahnya. Total, sudah ada tiga teguran yang dilayangkan.
Djuyamto mengatakan, PN Jaksel sudah beberapa kali mengeluarkan penetapan pelaksanaan eksekusi terhadap rumah yang ditinggali putra Presiden Soekarno tersebut.
"Ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Guruh Soekarnoputra Kalah Gugatan Sengketa, Rumah Disita 3 Agustus
Baca Juga: Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita PN Jaksel
1. Rumah bakal disita 3 Agustus
Djuyamto mengatakan, eksekusi pengosongan rumah itu akan berlangsung pada 3 Agustus 2023.
Hal ini berkenaan dengan sengketa kepemilikan tanah dan bangunan melawan Susi Angkawijaya.
"Ya, bisa saya jelaskan, berita viral tentang dengan eksekusi pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra nanti tanggal 3 Agustus 2023," kata Djuyamto.
Baca Juga: Kabareskrim: Anggota Terlibat Kasus TPPO Bakal Ditindak Tanpa Kecuali
Baca Juga: Rawan Peredaran Narkoba, Polda Metro Pantau 3 Lokasi Ini di Jakarta