TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PN Jaksel Tiga Kali Tegur Guruh Soekarnoputra soal Sengketa Rumah

Eksekusi akan dilakukan pada 3 Agustus 2023

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan aanmaning atau tindakan dan upaya berupa teguran kepada Guruh Soekarnoputra terkait eksekusi rumahnya. Total, sudah ada tiga teguran yang dilayangkan.

Djuyamto mengatakan, PN Jaksel sudah beberapa kali mengeluarkan penetapan pelaksanaan eksekusi terhadap rumah yang ditinggali putra Presiden Soekarno tersebut.

"Ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Guruh Soekarnoputra Kalah Gugatan Sengketa, Rumah Disita 3 Agustus

Baca Juga: Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita PN Jaksel

1. Rumah bakal disita 3 Agustus

Suasana rumah Guruh Soekarno Putra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (IDN Times/Istimewa)

Djuyamto mengatakan, eksekusi pengosongan rumah itu akan berlangsung pada 3 Agustus 2023.

Hal ini berkenaan dengan sengketa kepemilikan tanah dan bangunan melawan Susi Angkawijaya.

"Ya, bisa saya jelaskan, berita viral tentang dengan eksekusi pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra nanti tanggal 3 Agustus 2023," kata Djuyamto.

Baca Juga: Kabareskrim: Anggota Terlibat Kasus TPPO Bakal Ditindak Tanpa Kecuali

2. Tahapan terakhir proses hukum acara perdata

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. Dia mengatakan agenda sidang hari ini adalah tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan pihak AG pacar Mario Dandy. (IDN Times/Amir Faisol)

Dia mengungkapkan, eksekusi ini merupakan tahapan terakhir dari proses hukum acara perdata, yakni ketika para pihak yang bersengketa dimenangkan oleh Susi Angkawijaya dan mengajukan eksekusi.

Terhadap permohonan tersebut, kata dia, telah dikeluarkan putusan pengosongan dan agar rumah yang ditempati adik Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang berada di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu diserahkan.

"Kepada tergugat ketiga atau pemohon eksekusi, dalam hal ini Susi Angkawijaya sebagai pihak pemohon," kata dia.

Baca Juga: Rawan Peredaran Narkoba, Polda Metro Pantau 3 Lokasi Ini di Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya