PNS Sudah Wafat Masih Digaji, DPRD DKI Desak Pemprov Perbarui Data
Sistem amburadul berbahaya bagi keuangan Pemprov DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memperbarui data seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengatakan, pemutakhiran dilakukan guna antisipasi potensi maladministrasi pegawai ASN, khususnya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang jumlahnya cenderung gemuk.
“Jadi harus diperbaiki sistemnya terutama di dinas-dinas yang ASN-nya banyak, dan prosedurnya itu birokrasinya panjang, nah ini yang bahaya,” katanya dikutip dari keterangan resmi DPRD, Minggu (22/8/2021).
Baca Juga: Temuan BPK, DKI Jakarta Masih Bayar Gaji PNS yang Sudah Meninggal
1. Komisi A DPRD DKI minta tiap SKPD laporkan status pegawai sesuai fakta
Komisi A, kata Nasrullah, berharap agar kejadian serupa tak kembali terulang dalam pelaksanaan tahun anggaran kedepan. Setidaknya, ada perbaikan yang signifikan terhadap pengelolaan tata kelola pemberlakuan sistem administrasi pegawai.
“Jadi keluarga ASN yang bersangkutan seharusnya dibantu melaporkan, nanti langsung laporannya ke Dinas, tidak perlu lagi ke Sudin (suku dinas). Sehingga itu mempercepat proses pelaporan (data pegawai) ke BKD, dan BKD ini banyaknya sebagai pengguna data saja,” ujarnya.
Komisi A juga meminta tiap SKPD yang dimaksud melaporkan status dan riwayat pegawai sesuai fakta di lapangan. Hal tersebut bisa dimulai dari SKPD yang dirasa memiliki banyak ASN.
“Seperti Pendidikan dan Kesehatan itu dari pihak SKPD atau unit terkait harus cepat yang aktif. Sehingga mengurangi kesalahan bayar atau kelebihan bayar,” ungkap Nasrullah.
Baca Juga: Temuan BPK PNS Wafat Digaji, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan