Temuan BPK PNS Wafat Digaji, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai yang sudah wafat atau pensiun pada 2020 senilai Rp862,7 juta.
Terkait temuan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemprov telah mengembalikan sebagian dana terkait kelebihan bayar gaji PNS itu.
"Memang BPK menemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp860 juta. Sebesar Rp200 juta sudah dikembalikan, tinggal sisa Rp600 juta sedang proses (pengembalian)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/8/2021) malam.
Baca Juga: Temuan BPK, DKI Jakarta Masih Bayar Gaji PNS yang Sudah Meninggal
1. Kelebihan bayar karena ada kesalahan pendataan pegawai
Menurut Riza, kelebihan bayar itu terjadi karena ada kesalahan dalam pendataan antara pegawai yang pensiun, meninggal, dan yang masih aktif menjadi PNS.
"Ini karena ada kesalahan pendataan, terlalu cepat diinput sehingga ada kelebihan bayar. Akan tetapi, ini tidak masalah karena semua akan dikembalikan," ucap Riza dilansir ANTARA.
2. Pemprov minta BKD dan BPKD DKI segera selesaikan masalah ini
Editor’s picks
Riza menegaskan, Pemprov DKI akan menyelesaikan masalah ini, bahkan pihaknya telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.
"BKD dan keuangan akan menyelesaikan ini. Targetnya kami kejar secepatnya untuk menyelesaikan ini, jadi semua akan dipertanggungjawabkan," katanya.
3. BPK temukan pemprov DKI masih bayar gaji dan tunjangan PNS yang telah wafat atau pensiun
Sebelumnya, BPK menemukan Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada PNS yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020 hingga jumlahnya mencapai Rp862,7 juta.
Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020, yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada tanggal 28 Mei 2021.
"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar, dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," demikian dikutip dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8/2021)
Baca Juga: Pemborosan Masker Hingga Rp5,85 M, Wagub DKI Buka Suara