Polemik Irjen Remigius Gabung Komnas HAM, Kompolnas: Dia akan Pensiun
Kompolnas nilai dia tak salahi aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan masuknya nama Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, yang lolos sebagai calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 saat menjadi anggota aktif Polri tak menyalahi aturan.
Salah satunya adalah berkenaan dengan masa jabatan Remigius yang akan segera berakhir pada tahun ini.
"Pak Sigid akan pensiun Oktober 2022, sehingga jika nantinya terpilih menjadi anggota Komnas HAM yang akan mulai bertugas pada November 2022, maka dia sudah menjadi purnawirawan Polri," kata dia kepada IDN Times, Kamis (9/6/2022) malam.
Baca Juga: Calon Anggota Komnas HAM Irjen Remigius Akui Potensi Kebrutalan Polisi
1. Harus mundur jika memang belum masuk masa pensiun
Dia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian pasal 28 ayat 3 dijelaskan bahwa anggota polisi bisa menduduki jabatan di luar kepolisian usai pensiun atau mengundurkan diri.
Berikut bunyi petikan pasal tersebut
Pasal 28
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di
luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Semua ini kata Poengky tergantung Tim Panitia Seleksi, jika memanhg meloloskan Remigius dan terpilih setelah fit and proper test maka dia harus mengambil pilihan.
"Jika sudah masuk masa pensiun tidak perlu mundur. Tetapi jika belum masuk pensiun maka Pak Sigid harus mundur dari Polri," kata dia.
Baca Juga: Alasan Kuat Irjen Remigius Mau Jadi Calon Anggota Komnas HAM