TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi akan Periksa Kejiwaan Tersangka Mutilasi Rinaldi Pekan Depan

Polisi juga sedang rampungkan berkas perkara kasus ini

Jenazah Rinaldi Harley Wismanu (32) dimakamkan di Sleman, Senin (21/9/2020).IDN Times/Tunggul Damarjati

Jakarta IDN Times - Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, masih berlanjut walau dua tersangka sudah tertangkap yakni Laeli Atik Supriyatin (LAS), 27 tahun, dan Djumaidi Al Fajar (DAF), 26 tahun.

Rencananya, pekan depan, Polda Metro Jaya akan memeriksa kejiwaan dua tersangka kasus pembunuhan berencana ini.

"Kita rencanakan minggu depan, kita coba periksa kejiwaan DAF ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Polisi Tengah Susun Berkas Perkara Dua Tersangka Mutilasi Rinaldi

1. Hasil sementara menunjukkan bahwa DAF tak punya gangguan jiwa

Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi RHW (Dok. Istimewa)

Yusri mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara tersangka DAF, sejauh ini tidak menunjukkan indikasi gangguan jiwa. Walau pun begitu pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

"Kalau kondisi tersangka ya normal, tapi kita mencari apakah dengan keterangan dia membunuh atau mutilasi ini apakah ada kejiwaan lain harus kita dalami lagi," ujar dia

2. Polisi sedang rampungkan berkas perkara

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yusri juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut. Berkas hingga saat ini masih dilengkapi.

"Kita lengkapi berkas dulu untuk kita memantapkan kembali unsur-unsur yang dijerat kedua pelaku ini baik itu pasal 340, 338, itu pembunuhan berencana dan pasal 365," kata Yusri.

Baca Juga: Ngeri dan Sadis, Ini Deretan 7 Kasus Mutilasi di Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya