TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Johar Baru, 4 Orang Diringkus

Dua dari empat tersangka ternyata napi

Pengungkapan dapur atau laboratorium ilegal pembuatan narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (Dok/Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dapur atau laboratorium ilegal pabrik narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat. Ada empat tersangka dalam kasus home industry ekstasi ini.

“Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari empat tersangka. Kemudian dikembangkan, sehingga tertangkap empat,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari keterangan resminya, Rabu (8/1/2023).

Rumah dua lantai tersebut dijadikan tempat meramu narkotika, hingga diedarkan pada pembeli. Rumah dalam keadaan tertutup sehingga tak ada bedanya dengan rumah lain di sekelilingnya.

“Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang,” kata Ramadhan.

1. Dua dari empat tersangka adalah napi

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Ramadhan menambahkan, dari keempat tersangka, ternyata dua tersangka di antaranya merupakan seorang napi. Mereka adalah SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

“Dari empat tersangka ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan, sehingga dua napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan,” kata dia.

Baca Juga: Bandar Narkoba Alex Bonpis Beli Sabu dari Teddy Minahasa

2. Tersangka SP bertugas sebagai peramu campuran obat

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal (tengah) menunjukkan barang bukti narkotika jenis ekstasi di Polres Aceh Utara, Aceh, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa

SP bertugas sebagai 'koki' yang memasak berbagai obat-obatan hingga menjadi ekstasi yang siap diedarkan.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP. Kemudian, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya