Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana di Kasus 5 Jasad ABK di Freezer
Korban terbukti meninggal karena minum miras oplosan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus temuan 5 jenazah anak buah kapal (ABK) KM Starindo Jaya Maju VI yang disimpan di dalam freezer atau lemari pendingin.
Hal ini berdasar pada hasil autopsi yang menunjukkan bahwa korban murni meninggal karena minuman yang mereka tenggak sendiri.
"Hasil autopsi kemarin dinyatakan memang murni kelima korban tersebut adalah meninggal karena adanya oplosan minuman keras. Sampai saat ini sudah digelarkan dan memang kasusnya diselesaikan sampai di sini karena memang tersangkanya adalah korban sendiri," kata Yusri pada awak media, di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/9/2020).
Baca Juga: 5 Jenazah ABK KM Starindo Disimpan di Freezer Sebelum Tiba ke Daratan
1. Meninggal karena banyak minum
Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Fahmi Amarullah. Dia menjelaskan memang tidak ada niat menghabisi nyawa dalam kasus ini dan semua kemungkinan pidana serta tersangka, mengarah pada para ABK yang meninggal.
"Sebenarnya yang lain ikut minum juga, cuma karena daya imun tubuh beda-beda, terus sama mungkin nakar minum beda. Mungkin yang meninggal minumnya banyak banget," kata dia.
Baca Juga: Fakta Kasus 5 Mayat ABK di Freezer, Pesta Miras Oplosan hingga Tewas