Polisi Tangkap 33 Terduga Anarko di Demo Omnibus Law
Namun sebagian dari mereka telah dipulangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap 33 orang pedemo yang diduga sebagai anarko dalam unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Selasa, 20 Oktober 2020. Namun, sebagian dari mereka telah dipulangkan.
"Hari ini ada yang sudah kita pulangkan. Iya pagi ini sudah kita pulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Polri: Ada Perubahan Pola Anarko, Sekarang Masuk Demonstrasi Sore Hari
1. Diamankan karena hendak membuat rusuh
Pihaknya masih merinci jumlah anarko yang telah dipulangkan dan yang hingga saat ini masih diamankan di Polda Metro Jaya.
"Kita data dulu sama kayak yang 1.000 lebih itu loh. Kita data dulu mereka," ujarnya.
Yusri juga menjelaskan bahwa 33 orang ini diamankan karena hendak membuat kerusuhan.
Baca Juga: Demo PA 212 Ricuh, Polisi Tangkap 50 Orang Diduga Kelompok Anarko