Polisi Teliti Laporan Kasus Haikal Hassan yang Mimpi Bertemu Rasul
Polisi masih mencari unsur pidana dalam kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan.
"Laporannya baru masuk," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).
Haikal dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husein Shihab, atas dugaan menyebar berita bohong.
Baca Juga: Polda Metro Tak Izinkan Aksi 1812 Tuntut Pembebasan Rizieq Besok
1. Polisi masih meneliti laporan itu apakah mengandung unsur pidana atau tidak
Yusri menjelaskan, karena laporan yang dibuat pada Senin 14 Desember 2020 itu baru masuk, maka penyidik masih mengecek kelengkapan laporan tersebut.
"Sementara masih diteliti oleh peneliti," katanya.
Setelah diteliti, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menentukan apakah laporan kasus ini bisa masuk ke tahap penyelidikan atau tidak. Penyidik mencari dulu adakah unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Nanti kami akan sampaikan apakah naik penyelidikan dengan mengundang (pelapor, saksi sampai terlapor), nanti kami sampaikan," katanya lagi.
Baca Juga: 37 Eks Anggotanya Disebut Jadi Teroris, Ini Respons FPI