Polda Metro Tak Izinkan Aksi 1812 Tuntut Pembebasan Rizieq Besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan kepolisian tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait unjuk rasa di tengah pandemik COVID-19.
Hal ini dikatakan Yusri untuk merespons adanya aksi demonstrasi 1812 yang menuntut pembebasan Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Ya tidak mengeluarkan izin, (STTP) tidak dikeluarkan. Kami akan lakukan operasi kemanusiaan mulai dari preventif kita mulai dari daerah-daerah. Kita sampaikan kalau ada kerumunan massa kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan," ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis (16/12/2020).
1. Polisi akan bubarkan masyarakat yang berkerumun
Yusri mengatakan, walau tidak mengeluarkan izin pihaknya akan tetap berjaga jika untuk mengamankan kondisi di tengah masyarakat. Pihaknya juga tak akan segan untuk mengimbau masyarakat yang berkumpul untuk membubarkan diri.
"Kami secara preventif, kami sampaikan mau ada kumpul 10 orang, kami datangi. Mekanismenya seperti itu," kata Yusri.
Baca Juga: FPI dan PA 212 Buat Pernyataan Sikap, Minta Rizieq Shihab Dibebaskan
2. Seruan aksi 1812 di depan Istana Negara
Editor’s picks
Diketahui, massa akan menggelar aksi bertajuk 1812 di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Desember 2020.
Mereka berencana menuntut pengungkapan kasus bentrokan antara polisi yang menewaskan enam laskar FPI dan pembebasan Rizieq.
"Siapapun eksekutor dan aktor intelektual dari pembunuhan enam syuhada, harus diungkap sampai tuntas dan terbuka untuk rakyat Indonesia," kata Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Maarif dalam video yang diunggah oleh akun YouTube Front TV, Kamis.
3. Rizieq masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Dalam kesempatan itu, Slamet mengajak agar massa yang ikut dalam aksi 1812 untuk tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19. Dia juga meminta massa untuk menjaga kebersihan.
Rizieq saat ini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Minggu, 13 Desember 2020 dini hari atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama hampir 14 jam sejak Sabtu (12/12/2020).
Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab Digelar 4 Januari 2021