TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejagung

Bareskrim akan segera umumkan tersangkanya

Bendera Merah Putih ikut hangus akibat gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri masih mengatur jadwal gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P16.

"Jadi untuk kebakaran rekan-rekan perlu diketahui kemarin sudah P16, tinggal kita menunggu kesempatan untuk waktu gelar perkara penetapan tersangka," ujar dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Polri Telusuri Rekening Gendut Cleaning Service

1. Dalam waktu dekat akan diumumkan siapa tersangka dalam kebakaran Kejagung

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Namun Awi tidak menjelaskan secara detail kapan waktu gelar perkara penetapan kasus ini akan berlangsung. Dia hanya mengatakan bahwa hal ini sudah memasuki tahap akhir.

"Dalam waktu dekat. Silakan ditunggu di monitor, sudah tahap akhir," ujar dia.

2. Sudah ada muatan hukum dalam kasus kebakaran Kejagung

Keadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalap Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Tim penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri hingga saat ini masih terus mendalami kejadian kebakaran Gedung Kejagung pada 22 Agustus 2020 silam.

Kasus ini telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan sudah memiliki muatan hukum yakni pasal 187 dan 188 KUHP.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Panggil Penjual Minyak Pembersih

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya