Polri Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejagung
Bareskrim akan segera umumkan tersangkanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri masih mengatur jadwal gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P16.
"Jadi untuk kebakaran rekan-rekan perlu diketahui kemarin sudah P16, tinggal kita menunggu kesempatan untuk waktu gelar perkara penetapan tersangka," ujar dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Polri Telusuri Rekening Gendut Cleaning Service
1. Dalam waktu dekat akan diumumkan siapa tersangka dalam kebakaran Kejagung
Namun Awi tidak menjelaskan secara detail kapan waktu gelar perkara penetapan kasus ini akan berlangsung. Dia hanya mengatakan bahwa hal ini sudah memasuki tahap akhir.
"Dalam waktu dekat. Silakan ditunggu di monitor, sudah tahap akhir," ujar dia.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Panggil Penjual Minyak Pembersih