TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPDB DKI Sediakan 7 Jalur, Siswa Kurang Mampu Hingga Korban COVID-19

PPDB DKI dibuka mulai hari ini

ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan kebijakan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB DKI dilaksanakan dengan kebijakan pemberian ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, dan meminimalkan ketimpangan sosial.

"Keberpihakan tersebut terwujud melalui peningkatan kuota jalur afirmasi, untuk jenjang SMP dan SMA dari 20 persen menjadi 25 persen, dan jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen," tulis Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5).

Baca Juga: PPDB Siap Dilaksanakan, Kemendikbud Buka 4 Jalur dengan 2 Metode

1. PPDB DKI Jakarta dibuka secara daring

IDNTimes/Wira Sanjiwani

PPDB DKI Jakarta mulai dibuka pada Kamis (11/6) hingga 3 Juli 2020 secara daring, dan bisa diakses setiap Senin hingga Sabtu, kecuali Minggu dan hari libur nasional.

Pendaftaran juga dilakukan serentak untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA atau SMK.

Pendaftaran daring akan dimulai dari proses pengajuan akun, pendaftaran atau pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi.

2. Penyediaan jalur bagi anak berkebutuhan khusus dan kurang mampu

IDN Times/Lia Hutasoit

Disdik DKI Jakarta berharap PPBD DKI Jakarta mampu mengakomodasi berbagai latar belakang calon peserta didik yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Jalur seleksi PPDB jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, yang disediakan di DKI Jakarta antara lain jalur inklusi, yakni jalur yang disediakan untuk anak berkebutuhan khusus. Kemudian jalur afirmasi, yang merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kesempatan bagi anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan pandemik virus corona atau COVID-19 untuk bersekolah di sekolah negeri.

Baca Juga: Dibuka Pekan Depan, Begini Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya