PPKM Darurat, Pemprov DKI Tak Segan Beri Sanksi Berat pada Pelanggar!
Kantor yang tak 100 persen terapkan WFH akan disanksi berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada sanksi yang bakal menjerat setiap bagian masyarakat yang melanggar aturan pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Dia mengatakan bahwa sanksi tersebut tak pandang bulu dan tak hanya menyasar masyarakat saja.
"Sanksi sangat berat dengan diberikan tindakan, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi bagi kami jajaran, aparat di tingkat provinsi, kabupaten sampai bawah, apabila tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi yang berat," ujar dia di Balai Kota, Kamis (1/7/2021) malam.
Baca Juga: Jakarta 'Badai' COVID-19, BOR Rumah Sakit Sudah Lebih dari 90 Persen
1. Pemberian sanksi setegas-tegasnya jika ada yang langgar PPKM Darurat
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengawasi perkantoran dan tempat usaha sesuai dengan aturan pembatasan aktivitas yang berlaku. Pengawasan kata dia juga akan melibatkan unsur kejaksaan, polisi hingga TNI. Dia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak akan segan memberi bersaksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya.
"Kami juga nanti tentu dengan dibantu oleh Polda Metro oleh Kodam Jaya dan jajaran lain untuk terus melakukan pemantauan, pengawasan bahkan penindakan bagi kantor-kantor atau unit usaha apapun di manapun, kapanpun yang melanggar peraturan daripada PPKM darurat ini," kata politikus Gerindra ini.
Baca Juga: PPKM Darurat 3-20 Juli, Satgas Minta Masyarakat Bijak Beraktivitas