Presiden Bolehkan Lepas Masker, Menhub: Kebangkitan Sektor Tranportasi
Sejumlah SE diterbitkan dan berlaku hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Pelonggaran protokol kesehatan juga berlaku untuk perjalanan dalam dan luar negeri.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan aturan guna menindaklanjuti adanya kebijakan tersebut. Dia juga menyambut baik adanya kebijakan relaksasi protokol kesehatan.
“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” kata dia, Rabu (18/5/2022).
Budi menjelaskan, keputusan relaksasi protokol kesehatan yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemik COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Baca Juga: Wagub Riza: DKI Jakarta Segera Sesuaikan Kebijakan Buka Masker
1. Sejumlah SE diterbitkan dan berlaku hari ini
Menindaklanjuti kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu, SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.
Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri, yaitu SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.
SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” kata dia.
Baca Juga: Warga Jatim Boleh Tak Pakai Masker, Tapi Ada 4 Syaratnya