TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Presiden Bolehkan Lepas Masker, Menhub: Kebangkitan Sektor Tranportasi

Sejumlah SE diterbitkan dan berlaku hari ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (dephub.go.id)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Pelonggaran protokol kesehatan juga berlaku untuk perjalanan dalam dan luar negeri.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan aturan guna menindaklanjuti adanya kebijakan tersebut. Dia juga menyambut baik adanya kebijakan relaksasi protokol kesehatan.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” kata dia, Rabu (18/5/2022).

Budi menjelaskan, keputusan relaksasi protokol kesehatan yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemik COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Baca Juga: Wagub Riza: DKI Jakarta Segera Sesuaikan Kebijakan Buka Masker

1. Sejumlah SE diterbitkan dan berlaku hari ini

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menutup Posko Monitoring Penyelenggaraan Transportasi Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (dok. BKIP Kemenhub)

Menindaklanjuti kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu, SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri, yaitu SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” kata dia.

2. Boleh buka masker di lingkungan tidak padat orang

IDN Times/Hendra Simanjuntak

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Baca Juga: Warga Jatim Boleh Tak Pakai Masker, Tapi Ada 4 Syaratnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya