TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Profil Mary Jane Fiesta Veloso, Kurir Narkoba Terpidana Hukuman Mati

Dia akan beri kesaksian di Filipina

Terpidana Mati Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina (dok. Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kemenkumham)

Jakarta, IDN Times - Mary Jane Fiesta Veloso adalah terpidana mati narkoba asal Filipina. Dia ditangkap di Yogyakarta pada 2010 karena menyelundupkan heroin. Terbaru, dia akan menjadi saksi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di negaranya, Filipina.

Berikut adalah profil Mary Jane!

Mary Jane, perempuan kelahiran 10 Januari 1985 yang berasal dari Provinsi Nueva Ecija, Filipina.

Baca Juga: Mary Jane Bakal Bersaksi untuk Kasus Perdagangan Orang di Filipina

1. Mary Jane menikah di usia 16 tahun dan bercerai

Mary jane terpidana mati kasus narkoba sedang melakukan pewarnaan kain batik. (dok. Istimewa)

Pada tahun 2000, dia menikah pada usia 16 tahun dan memiliki dua orang anak. Dia berpisah dengan suaminya yang diketahui tidak bekerja. 

Pada 2009, Mary Jane bekerja di Dubai sebagai pekerja rumah tangga. Dia mengalami beberapa percobaan pemerkosaan. 

Baca Juga: Survei Indikator: Kepuasan Kinerja Jokowi-Ma'ruf Masih Tinggi

2. Pertemuan dengan Maria Kristina Sergio membawanya ke penjara

Kuasa Hukum bersama dengan Kedutaan Besar Republik Filipina di Jakarta mengunjungi Terpidana Mati Mary Jane Fiesta Veloso di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari. Selasa (13/12/2022) (dok. Kejari Gunung Kidul)

Pada 2010, dia kemudian direkrut oleh Maria Kristina Sergio untuk bekerja di Malaysia sebagai pekerja rumah tangga.

Maria Kristina diketahui sebagai teman dari mantan suami Mary Jane. Namun perkenalannya dengan Maria Sergio justru membawanya ke Indonesia dan mendekam di penjara.

Pada April 2010, Mary Jane ditangkap di Bandara Internasional Adi Sucipto, Yogyakarta. Hal itu karena dari tangannya ditemukan 2,6 kilogram heroin. 

Baca Juga: Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo-Anies Menguat, Ganjar Stagnan

3. Jokowi tolak grasi Mary Jane pada 2014

Presiden Jokowi Groundbreaking investasi dari sektor swasta di IKN (IDN Times/Ervan)

Kemudian, pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Presiden Joko “Jokowi” Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane tahun 2014.

Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba yang seharusnya menjalani eksekusi tahap kedua bersama duo anggota Bali Nine. 

Namun, Presiden Jokowi meminta Jaksa Agung saat itu, Prasetyo menunda eksekusi setelah Maria Kristina menyerahkan diri ke kepolisian Filipina sebagai pelaku perdagangan manusia dengan korban Mary Jane pada 2015.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya