TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Total Berlaku Lagi, PT KAI Daop 1 Masih Terapkan Aturan COVID-19

Aturan soal COVID-19 masih dan tak diubah

Suasana di dalam kereta api saat pandemik COVID-19 berlangsung. Dok.IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di ibu kota. PSBB total ini akan kembali dimulai pada Senin, 14 September 2020.

Terkait dengan kebijakan PSBB ini, operasional Kereta Api tetap mengalami perubahan, sama seperti saat PSBB total pertama dilaksanakan.

"Pada masa COVID-19 sejak awal sudah dilakukan pembatasan baik dari sisi penyesuaian jumlah perjalanan KA dan pembatasan Volume Penumpang yakni 70 persen dari total ketersediaan tempat duduk. Penerapan sejumlah protokol pencegahan COVID baik di Stasiun dan di atas KA juga tetap konsisten dijalankan hingga saat ini," kata Kepala humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Catat Ya, 6 Hal Ini Dilarang dan Dibatasi saat PSBB Total di Jakarta!

1. Daftar keberangkatan KA di masa pandemik

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa (IDN Times/Denisa Tristianty)

Dia menjelaskan bahwa pada masa sebelum Pandemi COVID-19, dari Area Daop 1 Jakarta terdapat 71 perjalanan KA dari Gambir 37 perjalanan KA, dari Stasiun Pasar Senen 27 perjalanan dan 3 Perjalanan KA dari Jakarta Kota dan 4 KA tambahan yang dijalankan pada saat weekend atau hari libur nasional.

"Setelah kondisi pandemik COVID-19 terdapat penyesuaian perjalanan KA yang sangat dinamis, adapun untuk saat ini secara keseluruhan terdapat 12 KA yang beroperasi dari Daop 1 Jakarta dengan pembagian 5 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 6 KA lainnya keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan 1 KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota," kata dia.

2. Aturan yang berlaku untuk perjalanan KA

Sebuah kereta api saat berhenti di Stasiun Madiun. Dok.IDN Times/Istimewa

Untuk saat ini berikut sejumlah aturan yang berlaku untuk perjalanan KA selama pandemik COVID-19:

- Calon penunampang menunjukkan Surat Bebas COVID-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan)
- Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam)
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius
- Menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI
- Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA. Serta dihimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.

Baca Juga: DKI Jakarta Tidak Butuh Izin Baru Kemenkes untuk Terapkan PSBB Total

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya