TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSI: Tanah yang Dibeli Sarana Jaya Tak Bisa Dibangun Rusun DP Rp0

Tanah di Munjul dinilai bermasalah

Yoory Corneles Pinontoan. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Proses hukum dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di BUMD PT Pembangunan Sarana Jaya yang merugikan negara setidaknya Rp 152,5 miliar masih terus berlanjut. Dari sisi tata ruang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menemukan data bahwa pengadaan tanah oleh Sarana Jaya di Munjul seluas 4,2 hektare tidak bisa digunakan membangun rumah susun DP Rp0.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Eneng Malianasari, pun mempertanyakan kegunaan lahan yang telah dibeli tersebut.

“Sebenarnya tanah ini akan digunakan untuk apa? Apakah untuk rusun, rumah tapak, atau taman? Pak Anies menugaskan Sarana Jaya membangun ribuan unit rusun DP Rp0, tapi mengapa membeli lahan hijau di dekat lapangan terbang? Hal-hal itu sudah saya tanyakan di rapat DRPD bulan Maret yang lalu, tapi Sarana Jaya tidak mau menjelaskan,” kata Eneng, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Transaksi Keuangan Dirut PT Adonara

1. Tanah yang dibeli terhalang beberapa aturan

Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (IDN Times/Aryodamar)

Eneng menjelaskan, jika dilihat di lampiran peta tata ruang di Perda 1 Tahun 2014 terkait RDTR dan PZ (Rencana Detail Tata Ruang dan Perencanaan Zonasi), sekitar 40 persen tanah yang dibeli Sarana Jaya berada di zonasi residensial R.9 dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) rendah dan ketinggian bangunan maksimal tiga lantai.

Sementara itu, sekitar 60 persen tanah berada di zonasi Hijau Rekreasi (H.7), yang merupakan kawasan didominasi area hijau untuk fungsi ekologis dan resapan dengan ketinggian bangunan maksimal dua lantai dan tidak diizinkan ada rumah susun.

2. Tanah yang di Munjul tak bisa dibangun gedung lebih dari 6 lantai

Direktur Utama Nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selain itu, tanah tersebut berada di sebelah Lapangan Terbang Wiladatika, yang digunakan untuk pesawat kecil dan helikopter. Jika Sarana Jaya membangun sesuatu di atas tanah tersebut, maka penentuan ketinggian bangunan harus memperhatikan KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan).

Eneng menyebutkan biasanya tidak boleh dibangun gedung lebih dari enam lantai di dekat lapangan terbang.

Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Korupsi Tanah Munjul Gak Terkait Program DP 0 Anies

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya