TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PTPN Minta Pesantren Rizieq Shihab Dikosongkan, Pengacara Buka Suara 

Somasi pada pesantren Rizieq dianggap error in persona

Suasana gerbang masuk pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, kabupaten Bogor, nampak tertutup dari aktivitas warga, paska pemakaman lima laskar FPI (IDN Times/Rubiakto)

Jakarta, IDN Times - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Markaz Syariah yang berlokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Tempat tersebut sama-sama diklaim milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, maupun PTPN VIII.

Terdapat permasalahan penggunaan fisik tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas 30,91 hektare sejak 2013. 

Beberapa kuasa hukum Rizieq di antaranya adalah Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan pernyataan sikap perihal somasi ini. Dalam sebuah surat jawaban yang diterima IDN Times, Minggu (27/12/2020), kuasa hukum FPI menyatakan somasi dari PTPN VII dirasa error in persona.

"Karena seharusnya pihak PT PN VIII mengajukan complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak pesantren atau HRS (Habib Rizieq Shihab), karena pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai kepala desa hingga gubernur, membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya," kata Munarman dalam surat tanggapan somasi tersebut, Minggu.

1. FPI baru tahu soal HGU PTPN VII dari surat somasi ini

Suasana gerbang masuk pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, kabupaten Bogor, nampak tertutup dari aktivitas warga, paska pemakaman lima laskar FPI (IDN Times/Rubiakto)

Dalam surat tersebut, pihak Rizieq juga menyatakan bahwa mereka baru mengetahui keberadaan Surat HGU PTPN VII yakni SHGU No 299 tertanggal 04 Juli 2008 melalui surat somasi No : SB/I.1/6131/XII/2020, yang dilayangkan pada 18 Desember 2020.

Sebelumnya memang PTPN VII mengklaim bahwa pemilik Ponpes Agrokultur Markaz Syariah disebut menggunakan tanah tersebut tanpa izin dan persetujuan PT Perkebunan Nusantara VIII.

2. Tanah ini dibeli dari petani yang menguasai dan mengelola lahan

Suasana gerbang masuk pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, kabupaten Bogor, nampak tertutup dari aktivitas warga, paska pemakaman lima laskar FPI (IDN Times/Rubiakto)

Kuasa hukum Rizieq juga menyatakan lahan yang saat ini ditempati, digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, telah dibeli dari petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya.

"Bahwa atas lahan tersebut sebelumnya adalah merupakan lahan kosong atau tanah terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat lebih dari 25 tahun lamanya," ujar Munarman.

3. FPI klaim punya kelengkapan bukti jual beli lahan

Ilustrasi Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Tangkapan layar YouTube Wahyu Prasti)

Selain itu, dengan latar belakang penguasaan fisik yang sedemikian lama oleh masyarakat, Munarman mengklaim, Rizieq yakin lahan tersebut secara hukum memang dimiliki para penggarap, sehingga kliennya bersedia membeli lahan tersebut.

"Bahwa atas bukti-bukti jual beli antara klien kami dengan pengelola dan pemilik juga sudah sangat lengkap, dan diketahui oleh perangkat desa, baik RT, RW setempat yang kemudian terhadap surat tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat, sehingga legal standing klien kami dalam menempati dan mengusahakan atas lahan tersebut tidak dengan cara melawan hukum," kata dia.

4. FPI siap duduk bersama dengan pihak PTPN VIII

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Munarman mengatakan pembelian tanah ini sudah sesuai dengan kaidah hukum, pembeli dilindungi itikad baik seperti termaktub dalam Putusan MARI No 251K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958.

Dengan adanya surat jawaban somasi ini, Munarman dan tim kuasa hukum Rizieq mengaku suap berdialog dan duduk bersama membahas masalah ini.

"Bahwa atas hal-hal yang telah kami uraikan tersebut di atas, maka kami siap dan bersedia untuk duduk bersama atau berdialog secara musyawarah untuk mencari solusi atau jalan keluar, atas permasalahan ini dengan pihak saudara dan instansi terkait lainnya," tulis Munarman.

Baca Juga: Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi Agar Lahan Dikosongkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya