Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi Agar Lahan Dikosongkan

PTPN VIII kasih tenggat waktu tujuh hari agar hengkang

Jakarta, IDN Times - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII disebut melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Markaz Syariah yang berlokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Dalam surat somasi yang beredar, tertulis ada permasalahan penggunaan fisik tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas 30,91 hektare sejak 2013. Pemilik Ponpes Agrokultur Markaz Syariah disebut menggunakan tanah itu tanpa izin dan persetujuan PT Perkebunan Nusantara VIII.

"Kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perppu No 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP," demikian isi surat somasi itu yang dibuat pada 18 Desember 2020.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta membenarkan pengelola pondok pesantren dikirimi surat somasi tersebut. Ia mengaku terkejut, karena PTPN VIII tidak pernah mengajak dialog soal sengketa tanah tersebut.

"Kami juga bingung kok tahu-tahu ini ada masalah lagi. Sedangkan, untuk itu kami belum berkoordinasi (untuk menentukan langkah selanjutnya)," kata Ichwan ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Rabu (23/12/2020). 

Namun, ia tak membantah Rizieq sempat dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait dengan kasus tanah tersebut. Ia dilaporkan karena dugaan penguasaan tanah yang tidak sah. 

Bagaimana awal mula Rizieq bisa memiliki tanah di Megamendung itu?

1. Rizieq Shihab mengklaim membeli tanah di Megamendung dari petani setempat

Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi Agar Lahan DikosongkanPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengatakan penguasaan tanah di Megamendung dilakukan secara legal. Tanah di sana, kata dia, sempat diabaikan PTPN VIII. 

"Lalu, kemudian digarap oleh para petani. Setelah digarap dan ditanami, kemudian Habib Rizieq datang untuk membeli tanah itu sekitar 2015-an. Ketika itu, ia masih membeli tanah seluas 8 hektare," ujarnya.

Di tangan Rizieq, tanah itu dikelola menjadi Pondok Pesantren Agrikultural. Di sana, Rizieq melatih santri untuk menanam, membuat peternakan, dan kolam. "Saat ini sudah ada peternakan kambing di sana, tanaman alpukat dan sudah berbuah," ungkap Ichwan. 

Ia menegaskan Rizieq tahu bila HGU tanah tersebut milik PTPN VIII. Namun tanah tersebut tidak diurus. 

Baca Juga: Rekam Jejak Rizieq Shihab, Pemimpin FPI yang Kontroversial

2. Kuasa hukum FPI akan berdiskusi untuk menentukan langkah hukum terhadap surat somasi

Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi Agar Lahan DikosongkanIlustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Ichwan mengatakan ia akan menggelar pertemuan dengan pengelola pondok pesantren untuk menentukan langkah selanjutnya, merespons surat somasi itu. Rizieq memiliki dokumen tertulis lengkap sebagai bukti pembelian tanah dari petani. 

"Peralihan tanah itu dari petani ke Habib Rizieq ada semua (dokumentasinya)," kata dia. 

Namun, Ichwan mengaku belum tahu berapa harga awal tanah yang dibeli Rizieq pada 2015. Saat ini, ia sedang berkoordinasi dengan pengelola pondok pesantren untuk meminta data-datanya. 

"Rencananya kami akan menjawab surat somasi pada Jumat esok," ujarnya. 

3. PTPN VIII memberi waktu tujuh hari untuk mengosongkan tanah di Megamendung

Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi Agar Lahan DikosongkanIlustrasi Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Tangkapan layar YouTube Wahyu Prasti)

Sementara, perwakilan PTPN VIII, Veny Renbang mengonfirmasi pihaknya melayangkan surat somasi ke Pondok Pesantren Markaz Syariah. Namun, ia mengatakan surat somasi tidak hanya ke ponpes itu saja.

"Kami mengirimkan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah kami," kata Veny melalui pesan pendek kepada IDN Times malam ini. 

Di dalam surat itu, PTPN VIII memberi waktu satu pekan hingga Rabu, (30/12/2020) untuk mengosongkan area tanah yang ditempati ponpes tersebut. Berikut isi surat somasi yang ditujukan ke ponpes milik Rizieq Shihab itu:

Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas -+ 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Darah Jawa Barat.

Demikian surat somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertian diucapkan terima kasih.

Sementara, menurut Ichwan perkara ini tidak lepas dari kasus hukum lain yang kini tengah membelit Rizieq Shihab. 

https://www.youtube.com/embed/4tbOzbE0sQ0

Baca Juga: [BREAKING] Rizieq Shihab Resmi Ditahan setelah Hampir 14 Jam Diperiksa

Topik:

  • Rochmanudin
  • Hidayat Taufik

Berita Terkini Lainnya