TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Reaksi Rizieq Shihab jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Cukup Tenang

Kuasa hukum hadir ke polda untuk ambil surat pemanggilan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar bersama tim mendatangi Polda Metro Jaya, JUmat (11/12/2020). Ia mengurus langkah hukum setelah pentolan FPI, Rizieq Shihab, dan lima orang lainnya ditetapkan jadi tersangka. Aziz juga mengungkap reaksi Rizieq saat dijadikan tersangka kasus kerumunan pernikahan putrinya.

"Beliau cukup tenang, tanggapannya melalui kuasa hukum ini yang kita lakukan sekarang, ini ada surat kuasa dari HRS (Habib Rizieq Shihab)," ujar dia di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Fakta Penetapan Tersangka Rizieq Shihab hingga Pencekalannya 

1. Kuasa hukum hendak ambil surat pemanggilan sebelum diantarkan polisi

Kuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Istimewa)

Aziz mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya untuk menjemput langsung surat pemanggilan sebelum diantarkan oleh polisi dan sebagai respons terkait proses hukum yang ada.

"Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kita proaktif, sebelum dikirimkan kita datang dulu ke sini sekarang," ujarnya.

2. Klarifikasi bahwa Rizieq tadinya akan hadir Senin, 14 Desember 2020

Dok.IDN Times/Istimewa

Dia juga mengatakan, pihaknya hadir untuk menjelaskan pada polisi terkait rencana kedatangaan Rizieq pada Senin, 14 Desember 2020 sebelum ditetapkan jadi tersangka.

"Kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," ujar Aziz.

Namun, dengan perkembangan yang ada, Rizieq dan lima saksi lainnya naik status dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Pengacara FPI ke Polda Metro Jaya, Ambil Surat Panggilan Rizieq Shihab

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya