TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Revisi UU ITE Bakal Disahkan, Ini Sejumlah Aturan Barunya!

Bahas perlindungan anak secara daring

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (19/7/2021). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal segera merampungkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelumnya DPR dan Kominfo akan membawa beleid ini ke rapat paripurna selanjutnya.

Direktur Jenderal Aptika, Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan, pihaknya sudah memasukkan beberapa usulan baru. Dia mengatakan, perubahan aturan ini diselaraskan dengan dinamika perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. 

“Ada tambahan beberapa pasal terkait perlindungan child online protection dan juga tentang harmfull konten. Bagaimana kalau ada harmfull konten yang beredar di platform-platform digital,” kata dia dalam konferensi pers daring, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Kominfo Dorong Kolaborasi Edukasi Pemilih Pemula Soal Pemilu Damai

Baca Juga: Revisi UU ITE Bakal Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

1. Soal digital marketing

Aplikasi TikTok Shop. (dok. Kemenkop UKM)

Pihaknya juga menambahkan usulan soal pengaturan ekosistem digital lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan sama seperti milik Eropa, yakni digital marketing act dan digital service act.

“Supaya pengaturan akan temanmu juga tahu. Kemarin TikTok dengan TikTok Shop-nya mempunyai suatu inovasi, inovasi terbuka dan semua orang bisa akes itu dan kita ingin atur supaya di ekosistem kita ini mempunyai ekosistem yang berkelanjutan dan juga mendukung norma-norma kesetaraan dan inklusif,” katanya.

Baca Juga: Rocky Gerung Tantang Anies Baswedan Merevisi UU ITE

2. Penegasan barang bukti digital

Ilustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pihaknya juga turut melakukan perubahan yang terkait dengan penegasan barang bukti digital. Semuel mengatakan, penegasan ini menyatakan bahwa barang bukti digital itu sama sahnya dengan barang bukti fisik.

“Menegaskan kembali, menguatkan kembali barang bukti digital itu sama sahnya dengan barang bukti yang fisik,” ujarnya.

Baca Juga: Ini 3 Langkah Kominfo Berantas Hoaks Pemilu 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya