Revisi UU ITE Bakal Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan segera mengesahkan rancangan revisi Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini telah disepakati DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membawa beleid ini ke rapat paripurna selanjutnya.
"Bapak, ibu anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan kedua UU ITE dapat kita setujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU? Setuju? Kita ketok," kata Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga: Rocky Gerung Tantang Anies Baswedan Merevisi UU ITE
1. Sudah dibahas sebanyak 14 kali
RUU Perubahan Kedua ITE ini adalah revisi kedua yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR terhadap UU ITE. Naskah RUU tersebut telah disetujui agar dapat segera dijadikan undang-undang.
Pembahasan revisi UU ITE telah berlangsung sejak April 2023 atau sebanyak 14 kali dengan membahas Daftar Internalisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari tujuh DIM usulan bersifat tetap, tujuh DIM usulan perubahan redaksional, dan 24 DIM usulan perubahan substansi. Selain, itu terdapat 16 DIM berupa usulan baru dari fraksi serta 26 DIM berupa DIM penjelasan.
Baca Juga: Menkominfo Sebut Buat Stiker WA Pakai Wajah Orang Bisa Dijerat UU ITE
2. Seluruh fraksi di Komisi I setuju revisi UU ITE
Editor’s picks
Pembahasan ini sudah disetujui oleh sembilan fraksi yang terdapat di Komisi I DPR RI yang terdiri dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP.
Tim panitia kerja (panja) untuk revisi UU ITE telah sepakat adanya perubahan pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.
3. Berharap ruang digital Indonesia tetap bersih dan sehat
Sejumlah pasal yang direvisi adalah Pasal 27, 27A, Pasal 27B, Pasal 28 serta Pasal 29. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengatakan, segala interaksi nilai, kebudayaan, dan hukum di ruang siber tidak bisa dihindari.
Meski demikian, pemerintah perlu mengedepankan perlindungan kepentingan umum, bangsa, dan negara.
"RUU Perubahan Kedua UU ITE merupakan kebijakan besar Indonesia untuk menghasilkan ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. Sama seperti di ruang fisik," kata Budi.
Baca Juga: Menkominfo Sebut Buat Stiker WA Pakai Wajah Orang Bisa Dijerat UU ITE