Rhoma Irama Manggung di Acara Khitanan, Bupati Bogor Geram
Gugus tugas ambil langkah tegas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan dirinya kecewa terhadap Rhoma Irama yang tetap menggelar konser di acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.
"Gugus tugas akan mengambil langkah tegas, karena khawatir hal tersebut menjadi preseden buruk bagi masyarakat lainnya," ujar Ade Yasir seperti dikutip dari Antara, Senin (29/6).
1. Lokasi konser Rhoma Irama masuk zona merah
Ade mengatakan aturan yang berkaitan dengan kewasapadaan COVID-19 telah tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Ade juga mengatakan bahwa Pamijahan adalah satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang kini berstatus zona merah.
Baca Juga: Duet Bareng Rhoma Irama Setelah 39 Tahun, Ini 10 Potret Rita Sugiarto