TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar Penghinaan 4 Tahun

RKUHP direncanakan akan disahkan pada Juli 2022

Ilustrasi kriminal (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN  Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya akan disahkan pada Juli 2022. Namun hingga saat ini, ada sejumlah pasal yang disorot karena dinilai mengancam masyarakat yang menghina pemerintah.

Berdasarkan pada salinan RKUHP yang dilihat IDN Times, pada Kamis (16/6/2022), aturan tentang penghinaan pemerintah tertuang dalam Pasal 240, dengan bunyi sebagai berikut.

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV." 

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Draft RKUHP Sulit Diakses

1. Hukuman bagi pelaku akan ditambah jika sebar penghinaan di media sosial, jadi 4 tahun

Ilustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang

Penghinaan terhadap pemerintah yang tertuang pada Pasal 240 ini, juga mengatur tentang bagaimana penyebarluasan penghinaan. 

Jika penghinaan dilakukan dengan disiarkan atau dibagikan di media sosial, maka hukuman bagi pelaku akan ditambah, seperti yang termaktub dalam Pasal 241.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

2. Perkembangan pembahasan RKUHP hingga saat ini

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

dikutip dari paparan Tim Ahli Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pembahasan RKHUP pertama kali disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR pada 2012.

Kemudian Presiden Joko Widodo menyampaikan kembali ke DPR dan menerbitkan Surat Presiden Nomor R-35/Pres/06/2015, tanggal 5 Juni 2015, yang ditindaklanjuti dengan pembahasan secara intensif selama lebih dari empat tahun. Hingga pada September 2019, pemerintah dan DPR sepakat RKUHP masuk dalam pembahasan tingkat II namun ditunda.

Sosialisasi RKUHP akhirnya dilaksanakan pada 2021, dan dilakukan penyempurnaan dengan reformulasi dan penjelasan pada pasal kontroversial.

RKHUP masuk dalam prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas prioritas 2022 berdasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022. RUU KUHP rencananya akan diselesaikan pada Masa Sidang ke-V DPR RI Tahun 2022.

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Tak Ada Ancaman Hukuman Mati Bagi Koruptor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya