RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar Penghinaan 4 Tahun
RKUHP direncanakan akan disahkan pada Juli 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya akan disahkan pada Juli 2022. Namun hingga saat ini, ada sejumlah pasal yang disorot karena dinilai mengancam masyarakat yang menghina pemerintah.
Berdasarkan pada salinan RKUHP yang dilihat IDN Times, pada Kamis (16/6/2022), aturan tentang penghinaan pemerintah tertuang dalam Pasal 240, dengan bunyi sebagai berikut.
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Draft RKUHP Sulit Diakses
1. Hukuman bagi pelaku akan ditambah jika sebar penghinaan di media sosial, jadi 4 tahun
Penghinaan terhadap pemerintah yang tertuang pada Pasal 240 ini, juga mengatur tentang bagaimana penyebarluasan penghinaan.
Jika penghinaan dilakukan dengan disiarkan atau dibagikan di media sosial, maka hukuman bagi pelaku akan ditambah, seperti yang termaktub dalam Pasal 241.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Baca Juga: Draf RUU KUHP: Tak Ada Ancaman Hukuman Mati Bagi Koruptor