Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita PN Jaksel
Akan disita dengan putusan 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rumah putra Presiden pertama RI, Soekarno, yakni Guruh Soekarnoputra akan disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Guruh diketahui kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.
"Terkait dengan eksekusi pengosongan rumah Guruh Soekarno, nanti tanggal 3 Agustus 2023," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (20/7/2023).
Rumah itu berada di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat disambangi IDN Times, terlihat ada petugas keamanan yang berjaga serta beberapa orang pria yang duduk di depannya.
Baca Juga: Dokter yang Rawat David Ozora Bersaksi di Sidang Mario Dandy
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Zakat Panji Gumilang Dilimpahkan ke Bareskrim
1. Akan disita pengadilan
Kediaman milik Guruh itu akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Pantauan IDN Times,rumah mewah Guruh itu terlihat sepi. Jalanan di sekitar kediaman itujuga tak banyak dilalui pejalan kaki dan kendaraan. Hanya beberapa mobil dari rumah di depannya yang terparkir.
Baca Juga: PDIP Dorong KPK Basmi Politik Uang dari Hulu ke Hilir
Baca Juga: Hakim Minta Rafael Alun dan Istri Dihadirkan di Sidang Mario Dandy