Ini Aturan Baru Menteri Agama untuk Pembukaan Kembali Rumah Ibadah
Harus patuhi protokol kesehatan dan punya surat keterangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan aturan untuk mengatur pembukaan kembali rumah ibadah, setelah dilarang selama pandemik COVID-19 selama ini. Aturan itu diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemik.
"Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemik COVID-19 serta dampaknya, sekaligus meminimalisasi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi," kata Fachrul Razi dalam telekonferensi yang ditayangkan di YouTube BNPB, Sabtu (30/5).
Berikut adalah isi lengkap SE yang mengatur kegiatan di rumah ibadah saat pandemik virus corona masih mewabah.
Baca Juga: Warga Bekasi Boleh Ibadah di Rumah Ibadah, Ini Penjelasan Wali Kota
1. Ada dua kategori, yakni kegiatan inti dan sosial di rumah ibadah
Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah. Misalnya, rumah ibadah tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif meskipun daerahnya berstatus zona kuning, bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19.
Ketentuan selengkapnya sebagai berikut:
1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan Effective Reproduction Number/Rt, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari COVID-19.
Hal itu ditunjukkan dengan "Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan", sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud. Itu setelah berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada ketua gugus kecamatan/kabupaten/kota/provinsi, sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan atau lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut
Baca Juga: Survei Komnas HAM: Warga Setuju Ada Sanksi Bagi Ibadah di Luar Rumah
Baca Juga: Menag Fachrul Razi Usul Larangan Ibadah di Luar Rumah Dilonggarkan