TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU PPRT Berikan Kepastian Hukum buat Pekerja dan Penyalur Tenaga Kerja

Serta jelaskan tugas dan tanggung jawab pemberi kerja 

Ketua Jala PRT Lita Anggraeni saat memberikan pendidikan bagi para PRT di Mijen. Dok SPRT Semarang

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat memberikan kepastian hukum serta kejelasan tugas dan tanggung jawab dari pekerja, pemberi kerja serta penyalur tenaga kerja.

"Perlu ada regulasi baru setingkat UU agar bisa melindungi para pekerja di sektor rumah tangga dan saat ini sudah menjadi prioritas legislasi nasional untuk 2023," kat Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam dialog Forum Medan Merdeka Barat 9 bertajuk "Pentingnya RUU PPRT Disahkan" Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Kondisi PRT Makin Buruk karena Tak Ada Aturan Jelas soal Rekrutmen

1. Aturan yang ada belum spesifik lindungi PRT

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengaku memang, Undang-undang (UU) No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum secara spesifik atau eksplisit menyebutkan perlindungan soal PRT.

Hingga akhirnya ada menerbitkan Peraturan Menteri No.2/2015, meski belum dinilai cukup

"Selama ini, tidak ada perlindungan terhadap hak-hak yang mendasar bagi PRT, seperti kepastian upah, perlindungan sosial, perlindungan atas keamanan dan kenyamanan dalam bekerja, baik itu sisi kesehatan dan keselamatan dan perlindungan mendapatkan hak cuti," kata dia

Hal-hal tersebut kata dia perlu didorong agar dapat termuat dalam draft RUU tersebut.

2. Dapat hak-hak yang dibutuhkan untuk hidup yang layak.

Dirjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Haiyani Rumondang. (dok. Kemenaker)

Dengan muatan hukum seperti yang disebutkan Haiyani tadi, pekerja domestik bisa dapat hak-hak yang dibutuhkan untuk hidup yang layak.

Regulasi PPRT juga bakal memberi jaminan kepastian bagi pengguna jasa untuk memahami dan mengenal informasi identitas pekerja dengan jelas.

"Selain itu, pengguna jasa juga bisa konsultasi ke instansi terkait untuk bisa mendapatkan informasi serta pengaduan beserta format kontrak kerjanya akan seperti apa," katanya.

Baca Juga: Jokowi Dukung Percepatan RUU PRT, Serikat Buruh NU: Gaji Minimal UMR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya