RUU PPRT Berikan Kepastian Hukum buat Pekerja dan Penyalur Tenaga Kerja
Serta jelaskan tugas dan tanggung jawab pemberi kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat memberikan kepastian hukum serta kejelasan tugas dan tanggung jawab dari pekerja, pemberi kerja serta penyalur tenaga kerja.
"Perlu ada regulasi baru setingkat UU agar bisa melindungi para pekerja di sektor rumah tangga dan saat ini sudah menjadi prioritas legislasi nasional untuk 2023," kat Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam dialog Forum Medan Merdeka Barat 9 bertajuk "Pentingnya RUU PPRT Disahkan" Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Kondisi PRT Makin Buruk karena Tak Ada Aturan Jelas soal Rekrutmen
1. Aturan yang ada belum spesifik lindungi PRT
Dia mengaku memang, Undang-undang (UU) No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum secara spesifik atau eksplisit menyebutkan perlindungan soal PRT.
Hingga akhirnya ada menerbitkan Peraturan Menteri No.2/2015, meski belum dinilai cukup
"Selama ini, tidak ada perlindungan terhadap hak-hak yang mendasar bagi PRT, seperti kepastian upah, perlindungan sosial, perlindungan atas keamanan dan kenyamanan dalam bekerja, baik itu sisi kesehatan dan keselamatan dan perlindungan mendapatkan hak cuti," kata dia
Hal-hal tersebut kata dia perlu didorong agar dapat termuat dalam draft RUU tersebut.
Baca Juga: Jokowi Dukung Percepatan RUU PRT, Serikat Buruh NU: Gaji Minimal UMR