TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sadis! Ini Peran 12 Pelaku Penembakan Bos Pelayaran di Kelapa Gading

Mulai dari otak penembakan hingga penjual senjata

Rilis kasus penembakan bos pelayaran (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya berhasil menangkap 12 pelaku penembakan bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa kasus ini berangkat dari rasa sakit hati pelaku hingga akhirnya melakukan penembakan pada Sugianto (51).

Otak dari pembunuhan ini adalah karyawati korban yakni NL (34) yang bekerja di bidang administrasi keuangan.

"Dari hasil pengungkapan ini ada 12 tersangka. Ini kelompok sindikat pembunuhan dengan berbagai peran," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, Markas Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Polisi Ciduk 12 Pelaku Penembakan Bos Pelayaran, Motifnya Sakit Hati

1. Berawal dari rasa sakit hati dan ketakutan tersangka NL

Rilis kasus penembakan bos pelayaran (Dok. Polda Metro Jaya)

Tersangka NL sakit hati terhadap korban karena sering dimaki-maki dengan kata-kata tidak pantas dan sering diajak bersetubuh.

NL juga merasa terancam karena korban akan melaporkannya masalah perpajakan di perusahaan korban kepada polisi.

"Jadi untuk motif tersangka ada dua, pertama tersangka ini sakit hati dan yang bersangkutan marah. Marahnya kenapa karena NL sering dimarahi oleh korban, dan kedua ada beberapa pernyataan dari korban yg dianggap melecehkan selama ini, sering diajak untuk melajukan bersetubuh," kata Nana.

NL memiliki peran untuk memerintahkan tersangka R alias MM (42) yang merupakan suami sirinya untuk membunuh korban.

2. Ini peran para tersangka yang melakukan eksekusi penembakan

Rilis kasus penembakan bos pelayaran (Dok. Polda Metro Jaya)

R alias MM kemudian yang memerintahkan SY (58) untuk menghilangkan nyawa
korban, dia yang didapuk sebagai joki atau orang yang memboncengi penembak.

Sedangkan yang melakukan penembakan adalah DM (50). Kemudian, senjata yang digunakan untuk menembak korban didapat dari AJ (56), dia menyiapkan senjata api yang digunakan dan melatih DM menembak.

3. Tiga tersangka bantu rancang pembunuhan dan dua lainnya urus masalah senjata

Rilis kasus penembakan bos pelayaran (Dok. Polda Metro Jaya)

Sedangkan itu ada beberapa tersangka lainnya yakni S (20) yang mengantarkan senjata pada AJ di Cibubur dan mengumpulkan ponsel milik tersangka AJ dan SY untuk diatur ulang dan kemudian dijual.

Kemudian, MR (25) juga berperan untuk menyerahkan senjata kepada tersangka SY dan tersangka AJ.

Tiga tersangka lainnya adalah DW (45), R (52), dan RS (45) yang turut membantu rencana pembunuhan ini.

Atas perbuatannya, 10 orang ini dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Bos Pelayaran, Mirip Sama Sketsanya? 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya