TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas COVID-19: Tak Perlu Cetak Kartu Vaksin, Berisiko Kebocoran Data

Masyarakat bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi saja

ANTARA/Arindra Meodia

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat tak perlu mencetak sertifikat vaksin. Sebab, kata dia, sertifikat berisi data pribadi yang berpotensi terjadi kebocoran.

"Masyarakat tidak perlu mencetak sertifikat vaksin untuk dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran, penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Wiku dalam keterangan persnya, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Syarat Baru Naik Transjakarta, Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID

1. Di sertifikat vaksin ada QR Code berisi data pribadi

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Wiku mengungkapkan, masyarakat dapat mengunggah aplikasi PeduliLindungi agar tidak perlu mencetak sertifikat vaksin.

"Di dalam sertifikat vaksin terdapat QR Code yang berisi data pribadi, maka masyarakat diminta untuk dapat men-download aplikasi PeduliLindungi," ujarnya

2. Vaksinasi gratis tidak dipungut biaya

ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis)

Terkait vaksinasi, Wiku mengatakan, masyarakat bisa mendapatkan vaksin gratis dan tidak dipungut biaya. Jika ada pungutan biaya untuk vaksin, Wiku meminta masyarakat melaporkannya.

"Pemerintah memastikan bahwa vaksin COVID-19 gratis dan tidak dipungut biaya," kata Wiku, Selasa (24/8/2021).

"Jika masyarakat menemukan adanya vaksin berbayar, maka temuan ini dapat disampaikan ke nomor pengaduan 021-1500567 atau email pengaduan.itjen@kemkes.go.id," ucap dia.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Epidemiolog UI: Saya Dukung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya