TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Tutup Penginapan AVA OYO Secara Permanen

Tak punya izin operasional

Penutupan atau penyegelan Penginapan AVA OYO, Jakarta Utara oleh Satpol PP DKI Jakarta (Dok. Satpol PP DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Satpol PP DKI Jakarta menutupan atau menyegel tempat penginapan AVA OYO yang berada di Komplek Ruko Permata Ancol, kecamantan Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (25/1/2021) secara permanen.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin menjelaskan, penutupan ini dilakukan karena penginapan tersebut tak memiliki izin operasional.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap administrasi perizinan usahanya, pengelola tempat tidak memiliki izin sesuai ketentuan," kata Arifin dalam keterangannya, Se

Baca Juga: Prostitusi Online, Polisi Amankan Artis TA saat di Kamar Hotel

2. Jadi tempat kerumunan dan kumpul remaja

Penutupan atau penyegelan Penginapan AVA OYO, Jakarta Utara oleh Satpol PP DKI Jakarta (Dok. Satpol PP DKI Jakarta)

Arifin mengatakan, keberadaan penginapan AVA OYO kerap membuat masyarakat sekitar resah karena sering dijadikan tempat berkumpul remaja dan sering menimbulkan kerumunan.

"Banyak kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kecurigaan, adanya praktik-praktik asusila, para remaja," kata dia.

2. Harus urus izin dan digunakan dengan jelas

Penutupan atau penyegelan Penginapan AVA OYO, Jakarta Utara oleh Satpol PP DKI Jakarta (Dok. Satpol PP DKI Jakarta)

Arifin mengatakan, awalnya penginapan ini adalah sebuah ruko yang dialih-fungsikan tanpa dilakukan proses perizinan. Nantinya, jika hotel ini sudah melengkapi izin maka kegiatan bisa dilakukan kembali.

"Kalaupun beraktivitas pastikan ini adalah penginapan yang sehat, karena ini di tengah lingkungan pemukiman masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Serang 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya