Satpol PP Tutup Penginapan AVA OYO Secara Permanen
Tak punya izin operasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satpol PP DKI Jakarta menutupan atau menyegel tempat penginapan AVA OYO yang berada di Komplek Ruko Permata Ancol, kecamantan Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (25/1/2021) secara permanen.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin menjelaskan, penutupan ini dilakukan karena penginapan tersebut tak memiliki izin operasional.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap administrasi perizinan usahanya, pengelola tempat tidak memiliki izin sesuai ketentuan," kata Arifin dalam keterangannya, Se
Baca Juga: Prostitusi Online, Polisi Amankan Artis TA saat di Kamar Hotel
2. Jadi tempat kerumunan dan kumpul remaja
Arifin mengatakan, keberadaan penginapan AVA OYO kerap membuat masyarakat sekitar resah karena sering dijadikan tempat berkumpul remaja dan sering menimbulkan kerumunan.
"Banyak kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kecurigaan, adanya praktik-praktik asusila, para remaja," kata dia.
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Serang