TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu dari 20 Perusuh Demo DPR Jadi Tersangka

Rata-rata perusuh adalah pelajar dan pengangguran

Aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan satu dari 20 orang perusuh di demonstrasi penolakan RUU HIP dan RUU Omnibus Law yang berlangsung di DPR Kamis, 16 Juli 2020, sebagi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, satu orang tersebut adalah perusuh yang melemparkan sesuatu ke polantas, yang sedang berdiri di bahu tol.

"Sementara satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia terkait pelemparan ke polisi ya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020).

Baca Juga: Demo Penolakan Omnibus Law dan RUU HIP Jadi Trending Topik di Twitter

1. Perusuh di demo DPR rata-rata pelajar dan pengangguran

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat Konferensi Pers Kasus John Kei di Polda Metro Jaya (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Yusri menjelaskan, pihaknya masih belum mendalami status lengkap tersangka. Sebanyak 20 perusuh tersebut, ujarnya, adalah pelajar dan sebagian pengangguran.

Polda Metro Jaya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan pada penyusup demo dan mendalami peran serta motif mereka dalam menjalakan aksi.

"Saya belum tahu nih yang mana dari 20 orang ini, karena memang rata-rata mereka ini pelajar dan pengangguran sih ya. Jadi ini orang-orang penyusupan,"  kata dia.

2. Perusuh lainnya sudah dipulangkan

Suasana demo tolak RUU HIP dan RUU Omnibus Law di depan Gedung DPR, Kamis (16/7/2020) (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Dengan adanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Yusri juga menjelaskan bahwa 19 perusuh lainnya sudah diminta untuk pulang oleh pihak kepolisian.

"Ya, kita suruh pulang, 1 x 24 jam kita punya waktu," kata dia.

Baca Juga: Demo di Depan DPR Ricuh, 20 Orang Ditangkap Polda Metro Jaya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya