Semua Faskes di DKI Kini Layani Penyuntikan Vaksin Pfizer dan Moderna
Layanan vaksinasi juga terbuka di hari Sabtu dan Minggu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta Pusat - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru terkait vaksinasi COVID-19. Mulai Kamis 16 September 2021, semua fasilitas kesehatan (faskes) dan sentra vaksin di DKI melayani vaksinasi dengan semua jenis vaksin yakni Sinovac, Astra Zenecca, Moderna, dan Pfizer.
"Layanan vaksinasi jenis Moderna dan Pfizer tersedia di seluruh faskes dan sentra vaksin di Jakarta," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti, dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI: Vaksin Moderna dan Pfizer Terbuka Bagi Umum
1. Vaksin Moderna bisa untuk semua warga Indonesia tanpa melihat domisili KTP
Widyastuti menjelaskan, vaksin Moderna bisa disuntikkan bagi warga negara Indonesia tanpa memandang status domisili KTP.
Sedangkan untuk jenis Pfizer, hanya rumah sakit vertikal seperti milik Kementerian Kesehatan dan fasilitas kesehatan (faskes) di bawah naungan Kementerian Kesehatan, serta faskes TNI/Polri yang bisa menyuntikkan untuk WNI ber-KTP seluruh Indonesia.
"Faskes di luar itu, hanya bisa menyuntikkan Pfizer bagi WNI ber-KTP DKI Jakarta dan domisili di Jakarta," kata dia.
Baca Juga: Ini Lokasi Vaksinasi dengan Vaksin Moderna di DKI, Terbuka buat Umum