Siap-Siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tarif Parkir Termahal di DKI
DKI bahas revisi tarif parkir, mobil maksimal Rp60 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun usulan revisi regulasi tarif parkir di Jakarta. Revisi regulasi ini diberlakukan di lokasi parkir milik pemerintah daerah dan juga swasta.
Selain kenaikan tarif, hal penting yang juga dibahas adalah usulan pengenaan tarif tertinggi atau tarif batas atas bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan. Pembahasan itu dilakukan melalui focus group dscussion (FGD) bertema regulasi tarif layanan parkir dan biaya parkir yang secara daring pada 16 Juni 2021.
"Untuk itu kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya, karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara," kata Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Lokasi uji emisi kendaraan dapat dilihat melalui aplikasi E-Uji Emisi yang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca Juga: 7 Tips Parkir di Mal, Biar Gak Menyenggol Mobil Sebelah
1. Uji coba tarif parkir
Dishub DKI sedang melakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang belum uji emisi itu di lokasi parkir milik Pemda. Ini dilakukan dalam rangka implementasi Pergub Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji coba dilakukan pada lokasi-lokasi seperti Irti Monas Jakarta Pusat, Kawasan Blok M Jakarta Selatan dan Kantor samsat Jakbar Jakarta Barat. "Lokasi tambahan lain yang on going untuk uji coba disinsentif tarif parkir meliputi Kawasan Pasar Mayestik Jakarta Selatan, Plaza Intercon Jakarta Barat, Park and Ride Kalideres Jakarta Barat."
Dia mengatakan pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi-lokasi tersebut mengacu pada Pergub 31/2017, di mana untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp7.500 per jam.
Baca Juga: Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Wagub DKI Ungkap Alasannya
Baca Juga: Siap-Siap! Tarif Parkir di DKI Bakal Naik, sampai Rp60 Ribu per Jam