Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Wagub DKI Ungkap Alasannya

Uji coba kenaikan tarif parkir sudah dilakukan

Jakarta, IDN Times - Tarif parkir sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta diwacanakan akan naik. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merasa hal ini menjadi salah satu cara agar masyarakat mau beralih ke transportasi publik, karena tarif parkir di negara lain juga kian meningkat.

"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan. Salah satunya kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik," ujar dia di Balai Kota, Selasa, 22 Juni 2021 malam.

Kenaikan biaya parkir mobil di DKI Jakarta diwacanakan bisa mencapai Rp60 ribu per jam, dan untuk kendaraan roda dua atau motor maksimal Rp18 ribu.

Baca Juga: Ini 16 Sosok Gubernur DKI Jakarta Sebelum Anies Baswedan

1. Salah satu cara mengatasi kemacetan

Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Wagub DKI Ungkap AlasannyaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Riza merasa wacana ini akan mengurangi kemacetan di ibu kota, walau kemacetan tidak hanya berasal dari satu sumber, namun terintegrasi dengan beberapa hal.

"Tidak hanya melalui parkir, banyak lainnya. Tapi itu sangat terkait ya. Satu sama lain terintegrasi," ujar politikus Partai Gerindra itu.

2. Tarif parkir naik untuk golongan A dan B

Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Wagub DKI Ungkap AlasannyaIlustrasi parkir liar (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Sekadar informasi, Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan, kenaikan biaya parkir bisa mencapai Rp60 ribu per jam.

Regulasi tarif parkir tertinggi bakal diterapkan di koridor angkutan umum massal. Koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp60 ribu per jam dan Golongan B Rp40 ribu per jam dengan batas awal minimal Rp5 ribu.

Sedangkan kendaraan roda dua atau sepeda motor di golongan A diusulkan maksimal Rp18 ribu, dan golongan B paling tinggi Rp12 ribu per jam, dengan tarif batas awal Rp2 ribu.

"Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor, dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu," kata Dhani dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta yang ditayangkan secara daring, Selasa, 22 Juni 2021.

3. Uji coba sudah dilakukan dan lokasinya bakal ditambah

Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Wagub DKI Ungkap AlasannyaIlustrasi Parkir Motor (IDN Times/Sunariyah)

Walaupun demikian, Dhani mengatakan, regulasi ini belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat. "Ini saya pikir waktunya masih cukup jauh, dan tentunya apa yang disampaikan akan menjadi bahan masukan buat kami," kata dia.

Implementasi kebijakan ini sudah diuji cobakan di tiga lokasi, yakni lapangan Parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, lapangan parkir Samsat dan lapangan parkir Blok M Square.

Namun, Dhani menyebutkan, lokasi uji coba kemungkinan akan ditambah, yakni di Plaza Intercon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, ruas jalan Mangga Besar, ruas jalan Denpasar Raya, dan ruas jalan Boulevard Raya

Baca Juga: Anies Targetkan Tahun 2021 Program Prioritas DKI Jakarta Tuntas

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya